LEBAK, CNC MEDIA – Pemerintah Desa Muaradua, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, mendapatkan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) dari Kementerian Pekerjaan Umum melalui anggaran tahun 2026.
Menurut Kepala Desa Muaradua, Jumhadi, terdapat dua titik lokasi pembangunan saluran irigasi melalui program P3-TGAI, yakni di pesawahan Cikalung dan Gagambiran. Pembangunan di masing-masing titik dikerjakan oleh kelompok P3A dengan anggaran Rp195 juta bersumber dari APBN Kementerian Pekerjaan Umum. Saluran irigasi tersebut akan mengairi sekitar 150 hektare areal persawahan.
“Program P3-TGAI merupakan sarana penunjang ketahanan pangan untuk memberikan fasilitas pengairan sawah agar petani lebih produktif dalam mengolah lahan,” ujar Jumhadi di lokasi kegiatan pembangunan irigasi kelompok P3A Cikal Bakal Dua Blok Cisonter Gagambiran.
Jumhadi menegaskan, pihaknya turun langsung mengawal pelaksanaan pembangunan irigasi untuk memastikan kualitas fisik bangunan. Ia menekankan bahwa material menjadi syarat utama demi menghasilkan konstruksi yang sesuai standar.
“Saya mengawal langsung kegiatan, mulai dari material batu hingga pasir pasang, semuanya mengacu pada dokumen Rencana Anggaran Belanja (RAB) dan spesifikasi,” jelas Faisal, panggilan akrab Jumhadi.
Ketua Kelompok P3A Cikal Bakal Dua, H. Saepi, menyatakan bahwa program hibah dari pemerintah pusat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
“Kami sebagai pelaksana memiliki kewajiban menghasilkan bangunan irigasi berkualitas. Irigasi adalah kebutuhan dasar petani, tidak mungkin bangunan dibuat asal jadi,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Ketua Kelompok P3A Cikal Bakal Satu, Ustad Adang Al Fatonah. “Kami menjamin fisik bangunan sesuai spesifikasi karena materialnya berdasarkan RAB,” katanya.
Sementara itu, Tim Pendamping Masyarakat (TPM) P3-TGAI Desa Muaradua, Dede Kodir, terus memberikan penyuluhan dan pendampingan teknis maupun administrasi kepada kelompok pelaksana.
“TPM ditugaskan oleh BBWSC3 untuk mendampingi kelompok agar hasilnya maksimal. Jika kegiatan gagal, TPM juga akan dikenai sanksi,” ungkap Dede Kodir, S.Pd. (Red-CNC)















