LEBAK, CNC MEDIA – Pemerintah Desa (Pemdes) Ciburuy, Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak, Banten, menggelar Musyawarah Desa Khusus (MUSDESUS) pada Senin (22/06/2026) di Aula Kantor Desa Ciburuy. Agenda ini difokuskan pada percepatan pembangunan sarana prasarana (sarpras) tahun anggaran 2026 melalui sistem swakelola dan Padat Karya Tunai Desa (PKTD), sekaligus pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Ciburuy, Muslim Sungkawa, S.H., M.H., Camat Curugbitung Lia Nurlaila, S.Sos., yang diwakili Sekmat Curugbitung Aji Firmansyah, S.S., M.IP., Kaur Ekbang Andriyantoro, staf kecamatan, perangkat desa, Babinsa, Ketua BPD beserta anggota, tokoh masyarakat, perwakilan perempuan, serta kelompok rentan.
Fokus Swakelola dan Padat Karya
Dalam sambutannya, Kepala Desa Ciburuy menegaskan bahwa seluruh pembangunan fisik sarpras tahun 2026 akan sepenuhnya dikerjakan secara swakelola dengan memaksimalkan sistem padat karya.
“Sesuai regulasi tahun 2026, kita ingin anggaran desa berputar di dalam desa sendiri. Lewat padat karya, proyek fisik wajib melibatkan warga lokal, khususnya mereka yang kehilangan pekerjaan atau keluarga pra-sejahtera. Hal ini bukan sekadar membangun jalan, tapi juga membuka lapangan kerja instan bagi warga kita,” ujar Muslim Sungkawa.
Selain menyepakati skema kerja, agenda krusial dalam MUSDESUS adalah pembentukan TPK tahun anggaran 2026. Pemilihan dilakukan secara musyawarah mufakat untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas. Yaya, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), terpilih sebagai Ketua TPK.
“TPK adalah ujung tombak. Karena sifatnya swakelola dan padat karya, pastikan pencatatan kehadiran pekerja warga lokal dan kualitas material bangunan dipantau dengan ketat. Jangan sampai ada penyimpangan,” tegas Kepala Desa.
Sementara itu, Camat Curugbitung Lia Nurlaila, S.Sos., melalui Sekmat Aji Firmansyah, S.S., M.IP., menegaskan bahwa pelaksanaan pembangunan sarpras desa harus berpedoman pada Peraturan Bupati Lebak Nomor 21 Tahun 2022, yang merupakan perubahan atas Perbup Nomor 8 Tahun 2020 tentang pengadaan barang/jasa di desa. Regulasi ini menjadi pedoman dan payung hukum tata cara pengadaan barang/jasa yang didanai APBDes.
“Kami mengapresiasi transparansi dan keterbukaan Pemdes Ciburuy dalam melibatkan seluruh elemen masyarakat,” pungkas Aji Firmansyah. (Yanto-CNC)















