SERANG, CNC MEDIA – Aktivitas galian C di Desa Nanggung, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Banten, kembali menuai sorotan. Jalan Raya Cikande–Rangkasbitung KM 14,5 dipenuhi ceceran tanah dari kendaraan pengangkut, sehingga mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan.
LSM GNI propinsi Banten , Ajid, pada Senin (22/6/2026) menegaskan bahwa kegiatan galian tersebut diduga tidak mematuhi aturan. “Izin pertambangan dapat dicabut apabila kegiatan menimbulkan kerusakan lingkungan parah atau mengganggu kelancaran lalu lintas umum. Pemerintah berwenang memberikan sanksi administratif berupa pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP),” ujarnya.
Dasar Hukum Pencabutan Izin
– UU No. 3 Tahun 2020 (UU Minerba): Pemerintah dapat mencabut IUP/IUPK jika pemegang izin terbukti melakukan pelanggaran berat, termasuk tidak mematuhi kewajiban pengelolaan lingkungan.
– UU No. 32 Tahun 2009 (UU PPLH): Mengatur sanksi tegas hingga pencabutan izin bagi perusahaan yang kegiatannya melampaui baku mutu dan mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup.
Pelanggaran Lingkungan dan Lalu Lintas
– Melanggar dokumen AMDAL atau tidak melaksanakan reklamasi pascatambang.
– Beroperasi di kawasan terlarang seperti hutan lindung.
– Menggunakan jalan umum tanpa rekayasa lalu lintas, memicu kerusakan infrastruktur, kemacetan, dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Pencabutan izin tidak menggugurkan tanggung jawab hukum. Perusahaan tetap wajib melakukan pemulihan (restorasi) terhadap lahan yang rusak akibat aktivitas mereka.
Warga mengeluhkan kondisi jalan yang penuh debu saat musim kemarau dan becek saat musim hujan. Pada malam hari, sekitar pukul 20.00 WIB, truk pengangkut tanah berbaris di bahu jalan hingga menimbulkan kemacetan. Warga berharap aparat segera bertindak tegas agar aktivitas tidak lagi mengganggu lalu lintas.
(Tim)















