Kasus Pembuangan Bayi Terungkap, RPPAI Apresiasi Jatanras dan Satreskrim

PATI, CNC MEDIA – Keberhasilan Satreskrim Polresta Pati mengungkap kasus pembuangan bayi laki-laki di Desa Growong Kidul, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, menuai apresiasi dari berbagai pihak.

Salah satunya datang dari Agus Kliwir, Ketua Umum Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI).

Agus Kliwir menilai langkah cepat jajaran Satreskrim dan Unit Jatanras Polresta Pati patut diapresiasi

Karena mampu mengungkap kasus yang sempat menghebohkan masyarakat, hanya dalam waktu empat hari setelah laporan diterima.

“Ini merupakan langkah cepat dan tepat. Kami mengapresiasi kerja keras Satreskrim Polresta Pati yang berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi dalam waktu singkat,” ujar Agus Kliwir saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Jumat (5/6/2026).

Menurutnya, keberhasilan aparat kepolisian tersebut menjadi bukti bahwa perlindungan terhadap anak harus menjadi prioritas bersama.

Ia juga meminta agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini terungkap setelah Tim Resmob dan Unit Jatanras Polresta Pati berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial AYU I.

Warga Kecamatan Juwana, yang diduga sebagai pelaku pembuangan bayi laki-laki yang ditemukan warga pada Senin (1/6/2026).

Agus Kliwir menegaskan bahwa tindakan membuang bayi merupakan perbuatan yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai nilai kemanusiaan dan hak hidup seorang anak.

“Anak adalah generasi penerus bangsa yang harus dilindungi. Karena itu, kami berharap proses hukum berjalan secara profesional dan pelaku mendapatkan hukuman berat, agar memberikan efek jera,” lanjutnya.

Saat ini, pelaku telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Polresta Pati. (Red-CNC)