PANDEGLANG, CNC MEDIA – Dugaan tidak dialokasikannya Dana BOS Reguler untuk komponen pemeliharaan di SDN Pasirloa, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang, mencuat ke publik. Masyarakat mendesak Inspektorat dan Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang segera turun melakukan audit.
Berdasarkan Juknis BOS 2026 Permendikbudristek No. 63 Tahun 2023, sekolah wajib mengalokasikan minimal 5% Dana BOS untuk pemeliharaan sarana prasarana. Pos ini mencakup perbaikan atap bocor, plafon jebol, pengecatan, hingga servis meja-kursi rusak, pintu parah, dan lantai keramik pecah.
Namun, kondisi di SDN Pasirloa jauh dari ketentuan tersebut. Pada Selasa (12/5/2026), Dena, anggota Patwal Lebak, saat melakukan pemantauan mendapati plafon jebol tanpa perbaikan, puluhan bangku siswa patah masih digunakan, dan tidak ada perbaikan berarti.
“Padahal tiap tahun kami dengar Dana BOS cair. Seharusnya pemeliharaan direalisasikan puluhan juta, tapi fisiknya nyaris nol. Kemana larinya anggaran Dana BOS?” ungkapnya.
Publik menduga ada dua kemungkinan:
1. Dana 5% memang tidak dialokasikan sejak penyusunan RKAS.
2. Dana dialokasikan tetapi tidak dibelanjakan, atau dibelanjakan secara fiktif.
Masyarakat meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang tidak hanya menunggu laporan di atas kertas. “Harus cek fisik ke sekolah. Jangan sampai cuma ada di SPJ, tapi bangunannya tetap rusak,” tegas warga.
Jika terbukti tidak mengalokasikan atau menyelewengkan Dana BOS, kepala sekolah dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana. Sesuai Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, penyalahgunaan dana pendidikan dengan kerugian negara diancam penjara minimal 4 tahun.
Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah sulit ditemui untuk dimintai keterangan. (Man-CNC)















