LEBAK, CNC MEDIA – Menanggapi pemberitaan salah satu media online yang menduga Koperasi Inti Mandiri Jaya (IMJ) di Desa Mekarsari, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Banten, ilegal, pengurus koperasi langsung memberikan klarifikasi serius.
Maman Sumantri, Dewan Penasehat Koperasi Inti Mandiri Jaya yang akrab disapa Jaro Beben, menegaskan bahwa IMJ berdiri melalui mekanisme dan tahapan panjang sesuai aturan. “Koperasi ini berawal dari Inpres No. 39 Tahun 2025 dan PP No. 39 Tahun 2025 terkait koperasi, khususnya koperasi pertambangan rakyat,” ujarnya, Jumat (8/5/2026).
Menurutnya, pendirian IMJ dilakukan sesuai SOP, melalui musyawarah mufakat hingga dituangkan dalam AD/ART koperasi. Tujuan utama koperasi adalah membina para penambang rakyat dari aspek keselamatan, tata kelola lingkungan, serta menciptakan lapangan kerja yang terukur dan tertata. “Kami ingin menghadirkan rasa nyaman, aman, dan manfaat nyata bagi masyarakat luas,” tambahnya.
Lebih lanjut, Jaro Beben menuturkan bahwa IMJ juga aktif menunjukkan kepedulian sosial. “Alhamdulillah, koperasi sudah menyasar bantuan untuk anak yatim, piatu, dhuafa, dan jompo. Ke depan, kami berharap bisa membantu pembangunan sarana umum dan peribadatan, terutama di wilayah lingkup koperasi,” pungkasnya. (Red-CNC)















