Pemerintah Terbitkan Permenhut 6/2026, Masyarakat Adat Dapat Manfaat Ekonomi dari Karbon

JAKARTA, CNC MEDIA – Kementerian Kehutanan resmi melaksanakan sosialisasi Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Rabu (29/4/2026).

Regulasi ini memastikan masyarakat di sekitar hutan tidak lagi sekadar menjadi penonton, melainkan terlibat langsung serta memperoleh manfaat nyata dari pengelolaan karbon.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan, Permenhut 6/2026 hadir memberikan kerangka hukum yang jelas, transparan, dan dapat dipercaya bagi dunia usaha, masyarakat, maupun mitra global.

“Salah satu terobosan utama adalah adanya alur yang jelas dari awal hingga akhir, mulai dari kegiatan mitigasi, pengukuran karbon, validasi, verifikasi, hingga pencatatan dan perdagangan,” ujar Raja Juli Antoni.

Ia menambahkan, setiap tahapan memiliki batas waktu pasti demi memberikan kepastian hukum dan kenyamanan bagi pelaku usaha maupun masyarakat pengelola hutan.

Keadilan untuk Penjaga Hutan
Pemerintah menegaskan perdagangan karbon tidak boleh bersifat eksklusif. Regulasi ini membuka partisipasi inklusif dengan memperkuat posisi Perhutanan Sosial, Hutan Adat, dan masyarakat lokal sebagai pelaku sah dan setara.

“Mereka yang menjaga hutan dan merawat ekosistem kini mendapat kesempatan menikmati manfaat ekonomi dari karbon. Ini adalah penghargaan negara dan wujud keadilan sosial menuju ekonomi hijau,” tegasnya.

Utusan Khusus Presiden Bidang Energi dan Iklim, Hashim Djojohadikusumo, menyambut baik aturan tersebut. Menurutnya, mekanisme offset emisi di sektor kehutanan sangat strategis sebagai insentif pendanaan untuk mitigasi perubahan iklim.

“Pemerintah mendorong implementasi aturan ini agar transparan dan berintegritas tinggi, guna mencapai target penurunan emisi sekaligus membuka peluang pasar karbon internasional,” ujar Hashim.

Kolaborasi Lintas Sektor
Sosialisasi ini juga menjadi wadah dialog antara pemerintah dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pelaku usaha, akademisi, LSM, dan mitra asing. Materi mencakup tata cara perdagangan karbon di areal Perhutanan Sosial, kawasan konservasi, hingga hutan produksi.

Melalui Permenhut Nomor 6 Tahun 2026, pemerintah menetapkan arah baru pengelolaan hutan Indonesia yang menyeimbangkan kelestarian alam dengan kesejahteraan masyarakat secara adil dan merata. (Red-CNC)