LEBAK, CNC MEDIA – Komisi Etik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak diminta bekerja profesional dalam menangani kasus pelanggaran kode etik yang melibatkan mantan Plt Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Desa Margatirta, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak.
Aktivis Banten, Eli Sahroni, menegaskan bahwa dalam dua pekan ke depan seharusnya sudah ada progres pemeriksaan hingga sidang etik, agar para terperiksa dapat dikenakan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan, mengingat kedua kasus tersebut tergolong pelanggaran berat.
Kasus yang menjerat mantan Plt Kadis Kesehatan dan Kepala Desa Margatirta merupakan dua perkara berbeda. Keduanya diduga melakukan penyalahgunaan jabatan serta menerima gratifikasi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Tahun 2001.
Selain itu, Mahpudin selaku Kepala Desa Margatirta juga melanggar UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sementara Endang, mantan Plt Kadis Kesehatan, melanggar Pasal 65 dan 66 UU Nomor 20 Tahun 2023.
Eli Sahroni menilai, jika Lebak ingin maju, maka harus bebas dari pejabat bermental korupsi. Ia menyoroti lemahnya penegakan sanksi terhadap pelanggar hukum di lingkungan Pemkab Lebak.
“Belum pernah kami dengar Pemkab Lebak melakukan pemecatan terhadap pegawai atau pejabat pelanggar hukum hasil pemeriksaan komisi etik, padahal pelanggarannya jelas dan berat,” ujar Eli Sahroni. Kamis (5/3/2026).
Lebih lanjut, Eli mendesak Bupati Lebak untuk turun tangan langsung dan berani bertindak tanpa pandang bulu. Menurutnya, korupsi adalah penyakit laten yang wajib diberantas.
“Kami mendesak Bupati Lebak segera membuktikan komitmennya dalam mewujudkan janji politik bebas korupsi. Jika serius, maka Lebak akan benar-benar maju,” tegas Eli Sahroni dalam rilisnya di Rangkasbitung. (Red-CNC)















