SERANG, CNC MEDIA – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) resmi mencopot Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Provinsi Banten, Subadri Ushuludin, serta Sekretaris DPW PPP Banten, Fauzi Rully, dari jabatannya.
Pencopotan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) DPP PPP Nomor 0031/SK/DPP/W/I/2026, yang menunjuk Baihaki Sulaiman sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPW PPP Banten dan Ida Hamidah sebagai Plt Sekretaris.
SK ditandatangani Ketua Umum DPP PPP, Muhammad Mardiono, dan diserahkan di Kantor DPP PPP, Jakarta, Jumat (30/1/2026).
Menanggapi keputusan itu, Subadri Ushuludin menolak pencopotannya serta penunjukan Plt Ketua dan Sekretaris DPW PPP Banten.
Penolakan disampaikan dalam konferensi pers di Kantor DPW PPP Banten, Sabtu (31/1/2026), yang dihadiri jajaran pengurus DPW dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP se-Banten.
Menurut Subadri, SK DPP PPP tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.
Ia menilai alasan pencopotan karena dianggap tidak mampu menjalankan organisasi juga tidak berdasar.
“Penunjukan Plt Ketua dan Sekretaris DPW PPP Banten tidak memiliki dasar hukum. Alasan kami dicopot karena dianggap tidak mampu menjalankan organisasi juga tidak berdasar,” tegas Subadri.
Mantan Wakil Wali Kota Serang itu menambahkan, DPP PPP seharusnya terlebih dahulu menyelesaikan persoalan internal, termasuk penyempurnaan AD/ART dan kelengkapan struktur pengurus harian, sebelum mengambil langkah strategis di tingkat wilayah.
Subadri juga menyebut penunjukan Plt tidak hanya terjadi di Banten, tetapi juga di sejumlah daerah lain.
Meski demikian, DPW PPP Banten menegaskan sikap menolak keputusan tersebut dan siap menempuh jalur hukum.
Sekretaris DPW PPP Banten, Fauzi Rully, menambahkan bahwa penunjukan Plt tidak sah secara hukum.
Ia menegaskan kader PPP Banten sepakat menolak keputusan tersebut dan siap melakukan aksi politik, termasuk mendatangi Kantor DPP PPP di Jakarta.
Hingga berita ini diturunkan, DPP PPP belum memberikan pernyataan resmi terkait penolakan dan rencana gugatan hukum dari DPW PPP Banten.















