SERANG, CNC MEDIA – Gerakan Mahasiswa Lawan Korupsi (GERMALA-K) Cabang Kabupaten Lebak menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Provinsi Banten, Jumat (7/11/2025).
Aksi ini menyoroti dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang didanai oleh APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025.
Dalam orasinya, massa aksi menyoroti dua proyek RTLH yang dianggap bermasalah:
– Desa Curugpanjang, Kecamatan Cikulur, yang dikerjakan oleh CV. Mega Arteri dengan nilai kontrak Rp3,124 miliar
– Desa Cimangeunteung, Kecamatan Rangkasbitung, yang dikerjakan oleh CV. Laseba senilai Rp2,831 miliar
Kedua proyek tersebut diduga menggunakan material yang tidak bersertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) dan tidak memenuhi ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
“Kami datang dengan suara rakyat yang marah. Kami menolak proyek abal-abal yang menggunakan material tanpa sertifikat, karena hal itu mengancam keselamatan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan berpotensi merugikan keuangan pemerintah daerah,” tegas Aril Saputra, Ketua GERMALA-K Cabang Lebak.
Situasi sempat memanas ketika massa aksi membakar ban dan mencoba merangsek masuk ke dalam kantor Dinas Perkim. Namun, ketegangan berhasil diredam oleh aparat kepolisian yang berjaga di lokasi.
Dalam pernyataan sikapnya, GERMALA-K menyampaikan dua tuntutan utama:
1. Pembongkaran hasil pekerjaan RTLH yang tidak memenuhi standar SNI dan TKDN
2. Pencopotan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang dianggap lalai dalam pengawasan
“Copot PPK dan PPTK yang mengawasi proyek RTLH tersebut, dan bongkar hasil pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi. Jangan biarkan uang rakyat dirampas oleh proyek yang menggunakan material abal-abal,” seru Aril dengan penuh semangat.
Aksi ini menjadi sorotan publik sebagai bentuk kontrol sosial terhadap pelaksanaan proyek pemerintah yang menyangkut hajat hidup masyarakat berpenghasilan rendah. (Jae-CNC)
















