JAKARTA, CNC MEDIA – Pemerintah secara resmi mencabut status Proyek Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) dari daftar Proyek Strategis Nasional (PSN). Proyek yang dikembangkan oleh Agung Sedayu Group perusahaan milik Sugianto Kusuma (Aguan) tidak lagi tercantum sebagai prioritas nasional.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedelapan atas Permenko Nomor 7 Tahun 2021.
Peraturan tersebut ditandatangani oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada 24 September 2025 dan diundangkan dalam Berita Negara Nomor 717 Tahun 2025.
Dalam lampiran peraturan yang dikutip pada Senin (13/10/2025), Proyek PIK 2 yang sebelumnya masuk dalam kategori sektor kawasan kini tercantum dengan keterangan “Dihapus”. Beberapa proyek lain di sektor pariwisata juga turut dicoret dari daftar PSN.
Langkah ini merupakan bagian dari penyesuaian terhadap putusan Mahkamah Agung Nomor 12 P/HUM/2025, serta penyelarasan dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 dan RPJMN 2025–2029.
Pemerintah menegaskan bahwa perubahan daftar PSN bertujuan memperkuat program-program yang berhubungan langsung dengan swasembada pangan, energi, dan air.
Menko Airlangga menyatakan bahwa kebijakan ini juga merupakan upaya sinkronisasi proyek nasional di bidang strategis yang berdampak luas secara ekonomi, seperti pembangunan bendungan, infrastruktur energi hijau, dan penguatan kawasan industri di luar Pulau Jawa.
Dengan status non-PSN, Proyek PIK 2 tidak lagi memperoleh fasilitas percepatan seperti kemudahan perizinan, dukungan pembiayaan, atau pengadaan lahan.
Meski demikian, proyek tetap dapat dilanjutkan melalui mekanisme investasi swasta reguler sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kebijakan ini menandai pergeseran arah pembangunan nasional dari proyek komersial perkotaan menuju program berbasis ketahanan pangan, pemerataan ekonomi, dan penguatan wilayah di luar Jawa terutama Papua Selatan yang kini menjadi fokus dukungan pemerintah. (Red-CNC)















