BANTEN  

Dugaan Kecurangan Seleksi Pegawai RSUD Labuan, Anggota DPRD Banten Soroti Transparansi Panitia

BANTEN, CNC MEDIA – Anggota DPRD Banten Fraksi PPP-PSI, Musa Weliansyah, mengungkapkan adanya indikasi kecurangan dalam proses seleksi pegawai RSUD Labuan.

Temuan tersebut berkaitan dengan sistem seleksi berbasis Computer Assisted Test (CAT) yang digunakan dalam rekrutmen pegawai RSUD Labuan. Salah satu peserta, Nita Ayuni, asal Pandeglang, yang memperoleh nilai CAT tertinggi dalam kategori S1 umum, diketahui tidak mendapatkan nilai afirmasi sama sekali.

“Ini adalah bukti adanya indikasi kecurangan yang dilakukan oleh oknum panitia. Dengan banyaknya persoalan, ini bukan lagi sekadar kesalahan teknis,” ujar Musa, Rabu (30/4/2025).

Ketidakwajaran dalam Penentuan Nilai Afirmasi

Musa menjelaskan bahwa peserta dengan nilai CAT tertinggi seharusnya mendapatkan nilai afirmasi sebesar 50 poin, namun dalam kasus Nita Ayuni, nilai afirmasi tersebut tidak diberikan.

“Warga Pandeglang yang memperoleh nilai tertinggi untuk S1 umum justru tidak mendapatkan nilai afirmasi. Bahkan nilainya nol, padahal, sekalipun dia bukan warga Kabupaten Pandeglang, seharusnya tetap mendapatkan nilai afirmasi 50. Jika ditambahkan ke nilai CAT 402, maka totalnya menjadi 452—yang secara otomatis membuatnya lolos seleksi, apalagi jika dia memang warga Pandeglang,” tegas Musa.

Ia mempertanyakan transparansi dan integritas panitia seleksi, serta mendesak adanya evaluasi terhadap prosedur yang dilakukan.

Proses Seleksi yang Dinilai Terburu-buru

Selain indikasi kecurangan, Musa juga menyoroti tahapan seleksi pegawai yang terkesan terburu-buru.

“Pengumuman hasil seleksi diumumkan setelah pukul 13.00, lalu dalam waktu hanya tiga jam peserta yang lolos harus sudah berkumpul di Dinas Kesehatan Banten. Proses ini bahkan berlanjut hingga larut subuh. Ini sungguh tidak manusiawi, seolah tidak ada waktu lagi, sementara dalam aturan seharusnya ada masa sanggah bagi peserta,” ujarnya.

Lebih lanjut, Musa menyebut bahwa skema ini terkesan telah diatur sejak awal, mengingat peserta yang langsung menjalani pemberkasan juga diminta segera menandatangani kontrak.

“Seharusnya ada jeda waktu antara pengumuman, masa sanggah, pemberkasan, hingga penandatanganan kontrak. Namun dalam kasus ini, semuanya dilakukan secara tergesa-gesa,” tambahnya.

DPRD Banten Akan Gelar RDP dengan Pihak Terkait

Atas adanya dugaan kecurangan ini, Musa mengaku telah melaporkan hal tersebut kepada pimpinan DPRD Banten dan mendorong digelarnya rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak terkait.

“Kami akan mengadakan RDP terkait proses rekrutmen RSUD untuk BLUD pegawai Labuan maupun Cilograng, dengan mengundang Dinas Kesehatan (Dinkes), Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Komisi V, dan Komisi I,” pungkasnya.

Masyarakat dan peserta seleksi berharap adanya transparansi serta tindakan tegas terhadap dugaan ketidakwajaran dalam proses rekrutmen ini. (Red-CNC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *