Legalisasi Penambangan Rakyat, Jalan Terbaik Atasi Tambang Ilegal di Lebak Selatan

Oleh: H. Edi Murpik

Di balik rimbunnya hutan dan terjalnya perbukitan di Lebak Selatan, terdengar suara-suara dari dalam lubang tanah: suara palu memecah batu bara, deru mesin blower, dan napas para penambang yang memburu harapan dari perut bumi. Mereka bukan penjahat. Mereka adalah rakyat kecil yang berusaha bertahan hidup di tengah keterbatasan pilihan ekonomi.

Tambang Ilegal: Sebuah Fenomena Terpaksa

Kecamatan Cihara, Panggarangan, dan Bayah—tiga nama yang sering dikaitkan dengan tambang ilegal. Namun, label “ilegal” menyembunyikan fakta bahwa aktivitas tersebut tumbuh bukan karena niat melawan hukum, melainkan karena hukum belum hadir untuk mereka. Tak ada ruang legal, sementara kebutuhan hidup mendesak.

Batu bara yang mereka gali bukan sekadar komoditas, melainkan tali kehidupan di tengah sulitnya lapangan kerja, rendahnya hasil pertanian, dan melambungnya harga kebutuhan. Sayangnya, aktivitas ini dilakukan dalam ketidakpastian—tanpa izin, tanpa perlindungan, dan tanpa masa depan yang jelas.

Ironisnya, ketidaklegalan ini memunculkan praktik-praktik yang merugikan para penambang—pungutan liar, intimidasi, bahkan kriminalisasi. Rakyat kecil yang seharusnya dilindungi justru dijadikan objek eksploitasi oleh sistem yang tidak berpihak.

Tambang Ilegal yang Tak Terhenti

Dalam laman iNewsLebak.id (10 April 2025), disebutkan bahwa aktivitas tambang ilegal di lahan milik Perum Perhutani RPH Panyaungan Timur, BKPH Bayah, tepatnya di Blok Sanggo, Desa Sukajadi, Kecamatan Panggarangan, terus berlangsung. Penambang dengan leluasa mengangkut batu bara menggunakan sepeda motor dan dump truck menuju penampungan di pinggir jalan Nasional III Malingping-Bayah.

Lebih lanjut, pertambangan ilegal di Lebak Selatan dilaporkan menjamur, dengan banyak lokasi aktif seperti Blok Cepak Pasar, Pamandian, Cierang, dan Lame Copong. Pegiat sosial Hasan Sadeli bahkan menyebutkan adanya oknum yang membekingi aktivitas ilegal tersebut.

Mengapa Rakyat Memilih Jalur Ilegal?

Secara hukum, ada solusi melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Aturan ini memungkinkan masyarakat memperoleh Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dengan luasan maksimal 25 hektare. Sayangnya, proses mendapatkan IPR dinilai terlalu rumit, mahal, dan penuh birokrasi. Akibatnya, rakyat memilih jalur ilegal untuk bertahan hidup.

Penertiban dengan cara represif seperti penutupan tambang dan pembakaran alat hanya menciptakan ketegangan sosial tanpa solusi jangka panjang. Sebagai gantinya, pendekatan legalisasi tambang rakyat dinilai sebagai langkah terbaik.

Langkah Nyata Legalisasi Tambang Rakyat

H. Akhmad Jajuli, tokoh Lebak Selatan, menyarankan agar pemerintah memfasilitasi masyarakat melalui IPR guna mempermudah pengawasan, meningkatkan pembinaan, dan memberikan kontribusi pajak serta retribusi bagi daerah.

Ada lima langkah nyata untuk menata tambang rakyat:
1. Menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR)
Pemerintah daerah bersama Kementerian ESDM dan KLHK harus menetapkan zona tertentu sebagai WPR. Wilayah bekas tambang dapat diresmikan sebagai lokasi legal.
2. Memberikan IPR melalui Koperasi
Koperasi tambang lokal dapat menjadi pemegang IPR, mengatur anggota, dan memastikan penambangan berjalan sesuai aturan.
3. Edukasi dan Pelatihan Lingkungan
Penambang harus diberikan pelatihan keselamatan kerja, teknik ramah lingkungan, dan reklamasi pascatambang.
4. Tata Niaga Transparan dan Resmi
Hasil tambang legal harus masuk ke perusahaan resmi untuk menjamin kepastian harga dan pemasukan daerah.
5. Pengawasan Partisipatif
Pengawasan dilakukan secara kolaboratif oleh pemerintah, tokoh masyarakat, dan aparat desa, dengan dukungan teknologi digital.

Potensi Wilayah Lebak Selatan

Perum Perhutani KPH Banten mengelola kawasan hutan seluas 79.483,45 hektare, termasuk wilayah Panggarangan dan Bayah yang memiliki luasan 36.952,5 hektare. KPH Panggarangan mencakup BKPH Rangkasbitung, BKPH Gunung Kencana, dan BKPH Malingping, sedangkan KPH Bayah terdiri dari BKPH Bayah.

Dengan legalisasi tambang rakyat, aktivitas penambangan dapat menjadi solusi untuk pembangunan ekonomi daerah, tanpa mengorbankan keberlanjutan lingkungan dan kehidupan masyarakat sekitar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *