Tp  

Dana Bumdes Mugi Saluyu Dugaan Oknum Kades Gunakan Uang Bumdes Buat Kepentingan Pribadi

Pandeglang, CNC MEDIA – Badan Usaha Milik Desa (BUMDes Mugi Saluyu) adalah badan usaha yang dikelola oleh pemerintah desa bersama masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. BUMDesMugi Saluyu, merupakan salah satu program unggulan pemerintah untuk mendorong perekonomian desa. BUMDes memiliki beberapa fungsi, yang sudah ditetapkan dengan Peraturan Desa (Perdes).

Prinsip-prinsip pendirian BUMDes, antara lain, Musyawarah desa, sesuai kondisi riil desa, Bahas secara jelas organisasi pengelola BUMDes, Siapkan modal usaha, Persiapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUMDes.

Seiring jalannya waktu BUMDes Mugi Saluyu berjalan mandeg di desa Padamulya Kecamatan Angsana Kabupaten Pandeglang Banten. Jumat (10/01/2025).

Amat disayangkan pada tahun 2018/19 Oknum lurah JN, selaku kepala desa yang merubah sebagai contoh yang kurang baik, Pasalnya Anggaran senilai Rp50 jt yang bersuber dari Dana Desa, untuk kemajuan desa dan sempat masuk ke rekening bumdes tak selang lama uang itu diminta kembali oleh kepala desa* JN.

JN saat dikonfirmasi ada jawaban yang janggal ucapnya (kronologinya tidak seperti itu boss)_red JN* dengan dalih pakai dulu, sampai saat ini uang yang digunakan, secara pribadi senilai empat belas juta (Rp14 jt), seraya tidak mengakuinya, dan tidak jumpa ujung pangkalnya,bselama empat tahun lebih, sedangkan diawal tahun 2025 akan ada kepengurusan baru sampai saat ini uang yang ber status uang negara belum dikembalikan atau pelunasan hutang kepada bumdes Mugi saluyu Desa Padamulya Kecamatan Angsana, oknum
Kepala desa hanya timbal mengakuinya.

Dengan ada penyalahgunaan anggaran maka dugaan oknum kepala desa dugaan korupsi dana BUMDes senilai Rp14 juta.

Di sisi lain Hi, selaju Sekdes dugaan masih mengunakan uang negara yang tanpa jelas pertanggung jawabanya senilai Rp10 jt sampai saat ini sehingga Bumdes kerugian dan jauh untuk kemajuan sebagaimana yang dicantumkan di PP NO:11 Thn 2021. (kutipan Permendagri) (NS-CNC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *