Tipu Warga, Oknum Kades di Malang Jatim Ditangkap, Uang Puluhan Juta Diamankan

MALANG, CNC MEDIA – Mu’asan (54), Oknum Kepala Desa Pagak, Kabupaten Malang, ditangkap karena melakukan penipuan. Uang puluhan juta diamankan dari tangan tersangka. Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur, mengatakan penipuan dilakukan tersangka kepada 7 warga Desa Sempol, Pagak, Kabupaten Malang.

Tujuh orang tersebut awalnya tertangkap Polda Jawa Timur karena kasus perjudian dadu di lapangan bola Desa Sempol pada 29 Oktober lalu. Setelah diamankan, Polda Jawa Timur kemudian menyerahkan penanganan perkara ke Polres Malang. Dari hasil proses penyelidikan, satu orang tersangka dilakukan penahanan, sementara enam tersangka lainnya hanya dilakukan wajib lapor.

“Tersangka kemudian berinisiatif menawarkan dapat menyelesaikan kasus, asalkan ketujuh pelaku perjudian itu bisa menyetorkan uang masing-masing Rp 15 juta,” ujar Nur kepada wartawan di Mapolres, Senin (16/12/2024).

Nur menyampaikan bahwa tidak semua pelaku perjudian bisa menyanggupi permintaan tersangka. Besaran uang yang diberikan pun beragam, mulai dari Rp 4,7 juta, Rp 10 juta, dan Rp 15 juta, hingga terkumpul sebanyak Rp 74 juta.

“Perbedaan uang disebabkan oleh kemampuan finansial pelaku perjudian yang sebelumnya diamankan. Tujuh pelaku percaya dengan memberikan uang, karena melihat tersangka adalah kepala desa,” jelas Nur.

Aksi penipuan tersangka akhirnya terungkap setelah perkara perjudian yang sebelumnya diungkap aparat kepolisian terus bergulir hingga naik ke proses penyidikan.

“Perkara perjudian terus berlanjut dan naik penyidikan. Perbuatan tersangka memenuhi adanya tindak pidana dan menetapkan tersangka berikut barang bukti uang sebesar Rp 74 juta,” tegas Nur.

Atas perbuatannya, Mu’asan dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Malang dan dikenakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun, serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. (Red-CNC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *