Soal Penerbitan Surat Keterangan Tidak Sengketa Oleh Mantan Kades Panimbangjaya, RJN Pandeglang Angkat Bicara

Agus Triana, S.E Sekretaris Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) Kabupaten Pandeglang
Agus Triana, S.E Sekretaris Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) Kabupaten Pandeglang

PANDEGLANG, CNC MEDIA.- Mulyadi Mantan Kepala Desa (Kades) Panimbangjaya sekaligus caleg DPRD Provinsi Banten, kini menjadi pusat perhatian, setelah terbongkar adanya kelalaian dalam proses penerbitan surat keterangan tidak sengketa selama masa kepemimpinannya.

Kejadian ini mengundang kritik tajam dari Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) Kabupaten Pandeglang (wadah profesi wartawan) karena hal ini dianggap telah menimbulkan kekhawatiran perihal integritas administrasi desa.

Pada penyelidikan lebih lanjut, ditemukan bahwa, adanya salah satu warga desa panimbangjaya yang mengalami kendala dalam mendapatkan surat keterangan tidak sengketa yang diperlukan untuk berbagai keperluan, karena surat yang diterbitkan di masa kepemimpinan mantan Kepala Desa tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan, dan menimbulkan kerugian bagi warga yang mengandalkan keabsahan dokumen tersebut.

Hal itu seperti yang disampaikan Agus Triana SE salah satu warga Panimbangjaya selaku anak dari bapak Taufik Hidayat/ibu Eroh (korban) sekaligus sekretaris Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) Kabupaten Pandeglang, dirinya membenarkan bahwa, adanya kejadian tersebut.

“Memang benar, kalau tidak salah pada tahun 2016 yang lalu, ada transaksi jual-beli tanah di blok solodengen, antara Bapak Taufik Hifayat/Ibu Eroh (orang tua) dengan saudara Endin bin Sidik, ketika itu suratnya berbentuk AJB, bahkan saya lihat ada surat keterangan tidak sengketa juga dari kepala Desa (Mulyadi) di massa itu, dan itu membuktikan bahwa pembelian tanah tersebut adalah aman,” kata Agus Triana kepada media pada hari Selasa (12/12/2023).

Akan tetapi, Lanjut Agus Triana, selang beberapa hari dari transaksi tersebut, rencananya kami ingin membuat pondasi terlebih dahulu, dan pada saat meletakan batu ternyata kami di kagetkan oleh pihak keluarga dari bapak Wawan Afwani yang melarang adanya pembangunan di lokasi tersebut, karena mereka mengaku tanah tersebut adalah miliknya dengan menunjukan sebuah surat yang berbentuk sertifikat,” paparnya.

Dengan kejadian ini, Masih kata Agus Triana, pihaknya telah tertipu dan merasa dirugikan.

“Keluarga saya jelas merasa ditipu dan dirugikan, sebesar Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) oleh saudara Endin bin Sidik dan yang lebih heranya, kenapa Kepala Desa sangat ceroboh dan berani sekali mengeluarkan surat keterangan tidak sengketa dengan cara yang mudah, apakah tidak dilakukan cek and ricek terlebih dahulu,” ungkap Agus Triana.

Agus juga Menambahkan, bahwa pihaknya sudah melakukan pelaporan ke pihak Polres Pandeglang dan meminta pertanggungjawaban atas kelalaian mantan kepala Desa dengan didampingi oleh Wiwit selaku Kuasa Hukum (Pengacara).

“Untuk pelaporan sudah dilakukan beberapa tahun yang lalu ke Polres Pandeglang, dengan di dampingi oleh bapak Wiwit selaku kuasa hukum, akan tetapi sampai saat ini permasalahnya belum selesai, dan kami menduga seolah kasus ini di peti Es kan,” tandasnya.

Sementara itu, Mulyadi Mantan kepala Desa Panimbangjaya sekaligus Caleg DPRD Provinsi Banten saat dikonfirmasi via Whatshaapnya mengatakan bahwa,” Masalah tanah sudah di proses di ranah hukum, mangga langsung aja ke kapolres Tanyakan, di sana sudah lengkap BAP saya,” singkatnya. (LP/NS-CNC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *