Setelah Terjaring OTT, KPK Tetapkan Bupati Meranti, Kepala BPKAD dan Auditor BPK Sebagai Tersangka Korupsi

Jakarta, CNC MEDIA.- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil, Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti FN, dan Auditor BPK Perwakilan Provinsi Riau MFA, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran, gratifikasi jasa travel umrah, dan suap pemeriksaan keuangan.

Skandal ini mencuat setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (6/4) malam, yang menjerat 8 orang dari total 28 orang yang diamankan.

“Barang bukti yang disita kurang lebih mencapai miliaran rupiah,” ungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi persnya, Jumat (7/4/2023).

Ia menyebut bahwa M Adil sudah menerima potongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GUP) sejak 2021.

Alex melanjutkan, dugaan korupsi yang dilakukan didominasi oleh suap dan fee proyek dari kepala SKPD (satuan kerja perangkat daerah) Kabupaten Meranti. Bupati Muhammad Adil juga terlibat dalam kasus suap pengadaan jasa umrah, yang kini sedang diselidiki KPK.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata juga mengatakan, “Pada kesempatan ini KPK telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu pertama MA Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti periode 2021-2024, kemudian FN, ini kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti sekaligus kepala cabang PT TN, kemudian MFA auditor BPK Perwakilan Provinsi Riau. (Red-CNC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *