Lebak, CNC MEDIA.- Musa Weliansyah anggota DPRD Lebak resmi melayangkan surat somasi atau teguran hukum pada bupati Lebak Iti Oktavia Jayabaya, surat somasi yang antarkan oleh kuasa hukum Musa diterima langsung oleh staf sekretariat daerah kabupaten Lebak Riska Oktaviani. Kamis (10/11/2022).
Surat somasi dari kantor hukum Raden Elang Mulyana tersebut langsung ditujukan kepada bupati Lebak atas tuduhan pelanggaran terhadap pasal 28 undang-undang nomor 19 tahun 2016 perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, yang mana Iti Oktavia Jayabaya dituding menyerang harkat dan martabat serta melakukan tindakan provokasi terhadap Musa Weliansyah bahkan didalam sambutan Bupati Lebak menuduh Anggota DPRD tersebut menakut-nakuti para kepala desa, Prades dan Pendamping PKH.
Dihubungi terpisah Raden Elang Mulyana SH membenarkan bahwa dirinya menjadi kuasa hukum Musa Weliansyah anggota DPRD Lebak fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sejak tanggal 9 November 2022 dan sudah melayangkan surat somasi atau teguran hukum kepada Bupati Lebak.
Hal yang sama disampaikan Anditta Rusmiyanto SH bahwa dirinya sudah menyampaikan langsung surat somasi tersebut ke Sekertariat daerah Kabupaten Lebak kemaren pagi dan langsung diterima oleh salah satu staf di Sekda Lebak.
“Di dalam surat somasi tersebut kami menunggu itikad baik dari Bupati Lebak agar dalam waktu 3×24 jam melakukan klarifikasi dan meminta maaf kepada klien kami,” ungkap Anditta.
Lanjut Anditta, “Dan apabila teguran hukum tersebut dalam waktu yang ditentukan tidak diindahkan maka kami kuasa hukum akan membuat laporan pengaduan resmi ke Polda Banten pada hari Senin 14 November 2022,” tegasnya.
Sekedar untuk diketahui akibat buntut dari beredarnya Vidio sambutan Bupati Lebak pada acara Lounching BLT BBM di Lapangan Bola Kp Harapan Desa Muara kecamatan Wanasalam Selasa 8 November 2022 membuat Musa Weliansyah tersinggung dan menunjuk dua pengacara untuk menempuh upaya hukum yang mana kedua pengacara tersebut adalah Raden Elang Mulyana SH dan Anditta Rusmiyanto SH.
Diberitakan sebelumnya Anggota DPRD Lebak yang aktif mengawasi program sosial tersebut merasa tidak terima atas pidato yang disampaikan Iti Oktavia Jayabaya pasalnya itu tuduhan fitnah karena dirinya tidak pernah melakukan tindakan mengintimidasi atau menakut-nakuti para Kades, Prades dan pendamping PKH justru tindakannya adalah mengedukasi, memediasi serta mengawasi agar program sosial PKH dan BPNT tepat sasaran, tepat guna terhindar dari pungli dan pengelolaan serta tidak ada lagi KKS dan BUKU TABUNGAN yang dipegang oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.
Musa juga menegaskan bahwa tindakan yang dilakukannya selaku dikoordinasikan dengan lembaga-lembaga yang berkompeten hingga ke Mentri Sosial, Tri Rismaharini. (Red-CNC)
















