SERANG, CNC MEDIA – Pemerintah Provinsi Banten mengumumkan akan memberikan bantuan keuangan bagi pemerintah desa sebesar Rp100 juta per desa pada tahun 2025 dengan konsentrasi utama untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Istilahnya bantuan keuangan, bantuan Provinsi Banten telah disesuaikan kembali,” ujar Penjabat Gubernur Banten A Damenta dalam keterangannya usai menerima audiensi Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Provinsi Banten pada Jumat (24/12/2024).
Dalam kesempatan tersebut, Damenta menekankan bahwa bantuan keuangan Pemprov Banten bagi pemerintah desa difokuskan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Esensi pemanfaatan bantuan ini perlu difokuskan melalui evaluasi.
“Tapi ada beberapa desa yang tidak mengajukan proposal karena ada kendala tidak ada sumber daya manusia. Diharapkan bantuan dapat dimanfaatkan 100 persen sehingga target pengusulan bantuan provinsi tercapai,” ujarnya.
Ketua DPD APDESI Provinsi Banten Uhadi dan Sekjen DPD APDESI Provinsi Banten Rafik Rahmat Taufik menyampaikan aspirasi agar bantuan Pemprov Banten ke pemerintah desa tetap sebesar Rp100 juta sesuai aspirasi para anggota. Rafik menambahkan bahwa pada tahun anggaran 2025, sebanyak 1.238 pemerintah desa di Provinsi Banten diharapkan mampu menyerap bantuan. Disebutkan pula bahwa pada tahun anggaran 2024 ada 10 desa yang tidak menyerap bantuan provinsi.
“Perlu dilakukan penguatan pembuatan proposal serta pemerintah desa mengedepankan transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat,” ujarnya.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Provinsi Banten, Siti Ma’ani Nina, menyatakan bahwa bantuan keuangan Pemprov Banten ke pemerintah desa sudah memiliki petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis).
Juklak dan juknis tersebut mencakup percepatan penurunan stunting melalui intervensi spesifik dan sensitif, penggunaan bantuan keuangan untuk pembuatan jamban keluarga minimal 10 keluarga penerima manfaat per desa, bantuan operasional PKK dan posyandu, penguatan kapasitas kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan sekretaris desa, penyertaan modal BUMDes (berbadan hukum), sosialisasi dan pencegahan TB Paru, pembuatan website/pengembangan digitalisasi, pemeliharaan penataan jalan desa, kantor desa, dan sebagainya.
Semoga bantuan ini dapat digunakan dengan baik oleh pemerintah desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Banten. (Red-CNC)
















