SERANG, CNC MEDIA – Kerja keras Tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Serang dalam memburu pelaku pembunuhan berencana terhadap Misri (39), warga Kampung Wawuluh, Desa Warakas, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang, akhirnya membuahkan hasil.
Pada Jumat (27/6/2025), tiga pelaku berhasil diringkus di sebuah kontrakan di Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Salah satu pelaku bahkan terpaksa ditembak secara tegas dan terukur karena melawan saat pengembangan kasus.
Ketiga pelaku yakni Jaya Rahmat alias Joy (36) dan Samun (22), keduanya warga Desa Sukamampir, serta Kamsir (40), warga Kampung Wawuluh Bojong, Desa Warakas.
“JR dan KA ditangkap di Jakarta Utara. Saat memburu SA, pelaku JR melakukan perlawanan dan terpaksa diambil tindakan tegas,” ujar Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, Senin (30/6/2025), dalam konferensi pers di Mapolres Serang.
Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja Tim Resmob di bawah pimpinan Bripka Sutrisno, dan informasi dari masyarakat. Motif pembunuhan disebut sebagai balas dendam atas kejadian tahun 2015, saat pelaku nyaris tewas setelah ditikam oleh korban.
“Jaya Rahmat melibatkan dua rekannya untuk melampiaskan dendam kepada korban,” terang Kapolres.
Pembunuhan terjadi pada Senin (19/5/2025) di Kampung Binuang Rawa. Saat sedang berbincang dengan dua temannya, korban diserang oleh tiga pelaku dengan golok, kampak, dan pisau. Korban mengalami luka parah dan meninggal dunia saat dilarikan ke puskesmas.
Saksi Pungut dan Muhyi tidak berani menolong saat kejadian karena pelaku membawa senjata tajam.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk:
– Motor Yamaha Vixion dan Suzuki Satria
– Senjata tajam berupa kampak, golok, dan belati
– Handphone dan pakaian pelaku saat kejadian
Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (3) juncto Pasal 340 KUHP tentang penganiayaan dan pembunuhan berencana. (Day-CNC)