SERANG, CNC MEDIA – Satuan Reserse Narkoba Polres Serang menangkap seorang pengedar tembakau sintesis (sinte) berinisial MA (20) di Desa Margatani, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang. MA diamankan saat tengah berbincang di rumah teman tetangganya pada Selasa (29/8/2025) pukul 20.00 WIB.
Dalam penggeledahan yang dilakukan petugas, ditemukan 6 paket sinte yang dikubur di dalam pot di halaman rumah tersebut. Untuk pengembangan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Serang.
“Barang bukti 6 paket sinte ditemukan dalam pot di halaman rumah saat MA sedang ngobrol dengan teman tetangganya,” terang Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Bondan Rahadiansyah, Selasa (5/8/2025).
Menurut AKP Bondan, penangkapan MA merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas MA terkait penjualan narkoba. Dipimpin oleh Iptu Rian Jaya Surana, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka.
Dari hasil pemeriksaan, MA mengaku telah menjalankan bisnis jual beli tembakau sintesis selama dua bulan karena alasan ekonomi. Tersangka yang tidak memiliki pekerjaan ini memperoleh barang melalui akun Instagram bernama “Pangeran2” dan berencana mengedarkannya di wilayah Kabupaten Serang.
“MA memesan tembakau sintesis melalui Instagram dan mengambil barang di lokasi yang telah ditentukan, tanpa mengetahui identitas lengkap penjual,” jelas AKP Bondan.
MA dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal hukuman mati. (Day-CNC)















