TANGERANG, CNC MEDIA – Proyek perkuatan tebing saluran pembuangan Cisepat di Desa Mauk Barat, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, yang dikerjakan oleh CV. Intan Perkasa, menuai sorotan tajam.
Proyek ini diduga dikerjakan asal jadi dan tidak sesuai prosedur teknis maupun standar keselamatan kerja.
Proyek senilai Rp 187,766 miliar tersebut menggunakan anggaran APBD-P Kabupaten Tangerang Tahun 2025 dengan waktu pelaksanaan 30 hari kalender.
Namun, berdasarkan temuan di lapangan, para pekerja kedapatan memasang pondasi batu belah saat lokasi masih tergenang banjir. Kondisi ini dinilai mengancam kualitas struktur bangunan.
“Praktik ini jelas mengancam kualitas struktur bangunan dan dapat dipastikan umur bangunan tidak akan lama,” ujar Santi, aktivis pemerhati pembangunan yang berada di lokasi kegiatan.
Selain itu, para pekerja juga tidak menggunakan perlengkapan keselamatan kerja (K3/APD), padahal hal tersebut merupakan kewajiban sebagaimana diatur dalam UU Ketenagakerjaan serta standar pelaksanaan proyek pemerintah.
Warga berharap pihak terkait meningkatkan pengawasan dan menindak tegas oknum pengusaha nakal yang hanya mengejar keuntungan, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.
Sayangnya, saat awak media mencoba mengkonfirmasi konsultan maupun dinas terkait, belum ada pihak yang dapat ditemui.
Proyek ini diduga melanggar SOP dan berpotensi menimbulkan kerugian negara. Warga menuntut agar pembayaran proyek ditunda serta dilakukan evaluasi menyeluruh demi memastikan kualitas dan keselamatan bangunan. (Wahyu-CNC)
















