SERANG, CNC MEDIA – Pembangunan saluran irigasi (solokan) di Kampung Penecekan RT 15/RW 04, Desa Kubang Puji, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, menuai sorotan tajam dari warga setempat. Pasalnya, proyek tersebut diduga berjalan tanpa musyawarah atau pemberitahuan kepada masyarakat, terutama para pemilik lahan yang terdampak langsung.
Warga Kecewa karena Tidak Dilibatkan
Salah satu warga Kampung Penecekan mengungkapkan kekecewaannya, lantaran proyek irigasi tersebut dijalankan tanpa permisi atau konsultasi dengan penggarap maupun pemilik lahan.
“Kami tidak pernah diajak bicara soal ini. Tiba-tiba tanah kami sudah digali manual untuk proyek irigasi,” ujar salah seorang warga, Sabtu (10/5/2025).
Status Lahan yang Terdampak Proyek
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebagian besar lahan terdampak merupakan milik pribadi. Namun hingga proyek mulai dikerjakan, penggarap dan pemilik lahan belum menerima pemberitahuan atau diundang untuk bermusyawarah terkait proyek tersebut.
Beberapa lahan yang terdampak diketahui merupakan sawah garapan sejak tahun 1996-1997, termasuk lahan milik H. Rosid, warga Curug, Tangerang, yang selama ini dikelola oleh Pak Moyang, warga setempat.
“Saya kecewa karena sawah garapan saya digali untuk saluran irigasi tanpa musyawarah, bahkan lebarnya hampir dua meter dengan panjang sekitar 200 meter,” ungkap Pak Moyang.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya memiliki bukti kepemilikan lahan, namun proyek tetap berjalan tanpa pemberitahuan sebelumnya.
“Kami sudah berbicara dengan H. Rosid, dan beliau juga tidak rela lahannya digali untuk proyek irigasi ini,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Kubang Puji, Camat Kecamatan Pontang, serta pihak terkait belum memberikan tanggapan resmi mengenai proyek irigasi tersebut.
Masyarakat berharap agar pemerintah desa dan instansi terkait segera memberikan klarifikasi dan mengutamakan musyawarah, sehingga proyek dapat berjalan sesuai aturan tanpa merugikan warga. (Wahyu-CNC)
















