LEBAK  

Proses Pembakaran Plastik Alumunium di Kecamatan Maja Diduga Tak Kantongi Izin AMDAL DLH Lebak

LEBAK, CNC MEDIA – Aktivitas pembakaran plastik alumunium di Kampung Sampora, Desa Cilangkap, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, diduga tidak mengantongi izin Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak. Hal ini mendapat sorotan dari aktivis kontrol sosial di Lebak, Selasa (13/1/2026).

Ketua Investigasi LSM Pemuda Banten Reformasi (PBR) Kabupaten Lebak, Alex Simatupang, dalam keterangan tertulisnya menyampaikan bahwa kegiatan pembakaran atau pengolahan plastik alumunium di Kampung Sampora berpotensi menimbulkan dampak negatif signifikan terhadap kesehatan warga.

Menurut Alex, hasil pembakaran plastik alumunium dapat melepaskan berbagai zat beracun dan polutan berbahaya, terlebih jika dilakukan di ruang terbuka.

“Asap pembakaran plastik alumunium melepaskan bahan kimia berbahaya seperti dioksin, furan, stirena, dan karbon monoksida. Dioksin merupakan racun sangat kuat dan bersifat karsinogenik (pemicu kanker) yang dapat mengganggu sistem kekebalan tubuh,” jelasnya.

Ia menambahkan, paparan zat tersebut dapat menyebabkan masalah pernapasan serius, memperburuk kondisi asma, serta menimbulkan iritasi pada mata dan kulit. Polutan juga berpotensi mencemari udara, tanah, dan sumber air, bahkan masuk ke rantai makanan.

Paparan jangka panjang dikaitkan dengan peningkatan risiko kanker, kerusakan hati, gangguan saraf, dan masalah reproduksi. Selain itu, karbon dioksida yang dihasilkan turut berkontribusi terhadap perubahan iklim.

“Partikel halus dari pembakaran dapat mengiritasi paru-paru dan memicu batuk. Aluminium memang tidak beracun dalam jumlah kecil, tetapi dalam skala besar dapat meningkatkan risiko penyakit kardiovaskular,” tegas Alex.

Sementara itu, Deni, salah satu pemerhati lingkungan, menegaskan bahwa pembakaran plastik dan alumunium merupakan metode pengelolaan sampah yang sangat tidak disarankan karena menimbulkan bahaya kesehatan dan kerusakan lingkungan yang luar biasa.

Di tempat terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak, Irvan Suyatupika, S.T., M.T., saat dikonfirmasi di ruang kerjanya menyatakan bahwa DLH telah mengeluarkan rekomendasi kepada Satpol PP untuk menutup sementara kegiatan pengolahan plastik alumunium di Desa Pasirkecapi dan Cilangkap, Kecamatan Maja.

“Penutupan dilakukan sampai ada perbaikan tempat pengolahan dan kelengkapan perizinan,” pungkasnya. (Yanto-CNC)