LEBAK  

Perbedaan Data Jumlah Tenaga di SDN 1 Sukasenang, Pengawas Akan Selidiki

Gambar ilustrasi

LEBAK, CNC MEDIA – Isu dugaan ketimpangan jumlah tenaga pendidik dan kependidikan di SDN 1 Sukasenang, Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak, mendapat tanggapan resmi dari Pengawas Pendidikan Sekolah Dasar setempat. Entus Furqon menegaskan pihaknya akan melakukan verifikasi menyeluruh berdasarkan data resmi sekolah dan ketentuan perundang-undangan.

“Jumlah pegawai di sekolah terdiri dari kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan. Ketiganya memiliki tugas dan fungsi berbeda, sehingga tidak semuanya dapat dihitung sebagai tenaga pengajar,” ujarnya, Jumat (5/6/2026).

Entus menambahkan, penempatan tenaga tidak hanya dilihat dari jumlah siswa, melainkan mengacu pada jumlah rombongan belajar, beban kerja, serta regulasi yang berlaku. “Kami akan terus memantau dan mengevaluasi agar pelaksanaan tugas sesuai aturan, serta mendorong pemerataan sumber daya pendidikan secara adil,” katanya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk mengedepankan data akurat dalam menyikapi isu ini. “Perhatian publik terhadap pendidikan sangat kami apresiasi, namun diperlukan informasi objektif agar pelayanan tetap berkualitas dan berkeadilan,” tegasnya.

Sebelumnya, aktivis Lebak Selatan Deden Haditiya menyampaikan keprihatinan terkait komposisi tenaga di sekolah tersebut. “Dengan jumlah siswa hanya 50 orang, tercatat ada 6 orang tenaga yang bertugas. Kami mempertanyakan apakah alokasinya sudah tepat, apalagi di sekolah lain masih kekurangan guru tetap,” ungkapnya, Kamis (4/6/2026).

Ia juga menyoroti dugaan tumpang tindih tugas. “Tenaga yang seharusnya mengurus administrasi justru ikut mengajar. Kami khawatir hal ini tidak sesuai aturan dan berharap ada evaluasi menyeluruh,” tambahnya.

Menanggapi hal itu, Kepala SDN 1 Sukasenang Junaedi menyampaikan penjelasan tertulis. Ia menyebutkan bahwa berdasarkan data resmi, terdapat 2 guru ASN dan 1 guru honorer yang menangani 50 siswa.

“Seluruh pegawai berjumlah 6 orang: 1 kepala sekolah, 2 guru ASN, 1 guru honor, dan 2 tenaga kependidikan. Keduanya memiliki fungsi berbeda, sehingga tidak bisa disamakan,” jelasnya.

Redaksi menegaskan bahwa berita ini disusun berdasarkan keterangan berbagai pihak. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi bagi instansi terkait dan akan menyampaikan informasi lebih lanjut apabila hasil verifikasi telah diperoleh. Apabila ditemukan kesalahan fakta, redaksi berkomitmen melakukan ralat secara terbuka. (Red-CNC)