JAKARTA, CNC MEDIA – Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 6 Tahun 2023 menegaskan bahwa semua anggota Polri memiliki tanggung jawab untuk menjalankan fungsi kehumasan.
Dalam mengemban kehumasan, pegawai negeri pada Polri melakukan internalisasi kehumasan dalam kehidupan sehari-hari dan intensifikasi kebiasaan baru. Internalisasi kehumasan dilaksanakan dengan memberikan pemahaman terkait hal ikhwal kehumasan, kejahatan siber, dan literasi digital. Sementara itu, intensifikasi kebiasaan baru dilakukan secara aktif oleh masing-masing pegawai negeri pada Polri saat beraktivitas di dunia nyata maupun maya.
Terkait intensifikasi kebiasaan baru, pegawai negeri pada Polri dapat mengajak keluarganya untuk menampilkan kegiatan positif melalui media umum atau media sosial yang dimilikinya, memberikan respons atau reaksi positif terhadap konten unggahan maupun pemberitaan terkait Polri melalui like, share, atau comment pada media sosial, dan tidak ikut serta menyebarluaskan unggahan serta pemberitaan negatif tentang Polri atau yang belum pasti kebenarannya.
Penyelenggaraan kehumasan di lingkungan Polri dikoordinasikan oleh fungsi Humas. Humas Polri memiliki tugas membina dan menyelenggarakan fungsi hubungan masyarakat di lingkungan Polri, mengelola informasi, data, dan dokumentasi yang dapat diakses oleh masyarakat.
Fungsi Humas wajib memiliki kompetensi kehumasan yang bisa didapatkan melalui pendidikan dan pelatihan di bidang kehumasan yang diselenggarakan oleh Polri atau lembaga lainnya yang bekerjasama dengan Polri. Pendidikan maupun pelatihan berguna untuk memperkuat fungsi Humas dalam melaksanakan beberapa kegiatan seperti agenda setting Humas Polri, wawancara mendadak, jumpa pers, war room system management, amplifikasi dan viralisasi, pembuatan produk kreatif, peliputan, dan pendataan serta pelayanan informasi.
Menindaklanjuti Perkap Nomor 6 Tahun 2023, Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho pada Kamis (2/1/2025) dalam keterangan resminya mengatakan telah menerbitkan dua Peraturan Kadiv (Perkadiv) Humas Polri yang telah disahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dua Perkadiv tersebut di-launching ke hadapan publik dalam acara Sarasehan Syukuran Hari Jadi Humas Polri ke-73.
Divisi Humas Polri telah menggelar sertifikasi uji kompetensi kehumasan bagi personel Humas Polri dari tingkat Mabes hingga Polda jajaran se-Indonesia. Sertifikasi ini digelar di tengah Anev Konsolidasi Humas Polri di Bogor pada 7 November 2024. Sertifikasi kompetensi kehumasan ini merupakan langkah konkret dalam upaya meningkatkan kredibilitas dan profesionalisme di bidang kehumasan, terutama dalam menyampaikan informasi yang tepat dan terpercaya kepada masyarakat.
Divhumas Polri bekerja sama dengan LSP Humas Global, sebuah lembaga yang memiliki lisensi resmi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), dalam menggelar sertifikasi ini. Kerja sama ini diharapkan dapat menjamin proses sertifikasi berjalan sesuai standar yang ditetapkan oleh pemerintah dan memberikan hasil yang optimal dalam meningkatkan kualitas komunikasi publik Polri.
Dengan adanya fungsi kehumasan, diharapkan personel bisa ikut serta untuk menjaga transparansi, pemahaman publik, dan kepercayaan publik terhadap institusi Polri. Hal ini guna mewujudkan Polri yang presisi dalam mengawal Asta Cita pemerintahan Prabowo-Gibran.
Humas Polri harus hadir dalam setiap kegiatan kepolisian, baik dalam kegiatan rutin kepolisian, kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD), dan operasi kepolisian. Selain itu, dalam menjalankan fungsinya, Humas Polri harus hadir baik pada saat pra pelaksanaan, pelaksanaan, hingga pascapelaksanaan.
“Fungsi humas ini juga harus dipahami dan ditindaklanjuti oleh para Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) yang sedang menjalani pendidikan. Sebab, para taruna-lah yang akan memegang tongkat estafet kepemimpinan Polri selanjutnya,” kata Irjen Sandi Nugroho.
Personel yang berprestasi dalam menjaga citra institusi Polri juga akan diberi penghargaan Pin Pelopor Kehumasan atas kontribusinya. (Red-CNC)
















