BANTEN  

Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Telaga Kec Mancak Ditetapkan Menjadi Tersangka

banner 120x600

Kab Serang, CNC MEDIA.- Mantan Kepala Desa Telaga, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, Banten, bernama Habibullah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Serang.

Habibullah terpaksa harus berhadapan dengan hukum karena diduga korupsi dana desa tahun 2019-2020 senilai Rp2,6 miliar. Akibat perbuatannya, negara dirugikan senilai Rp493 juta.

“Kita tetapkan mantan Kades Telaga sebagai tersangka korupsi dana desa tahun 2019-2020,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Serang Jonitrianto Andra kepada wartawan pada Rabu (6/10/2021).

Joni menuturkan, mantan kades tersebut akhirnya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Serang Kota setelah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Polres Serang Kota,” ujar Joni.

Baca juga :  Warga Dari Tiga Kecamatan Ancam Demo Polda Banten Minta Tindaklanjuti Laporan Kiyai Soal Uday

Sebelum menetapkan Habibullah sebagai tersangka, penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada 24 saksi yang berasal dari perangkat desa dan pengusaha.

Andra mengungkapkan, modus pelaku melakukan korupsi dana desa yakni dengan membuat beberapa proyek infrastruktur fiktif di desanya.

Contohnya seperti pembuatan Tembok Penahan Tanah (TPT). Selain itu, pekerjaan beberapa pembangunan jalan dan gorong-gorong, ternyata tidak sesuai dengan spesifikasinya.

Selain itu, pekerjaan beberapa pembangunan jalan dan gorong-gorong tidak sesuai spesifikasinya dengan membuat laporan pertanggungjawaban yang dimanipulasi atau markup harga barang oleh tersangka.

Baca juga :  Pemkab Serang bekerjasama dengan PT. Chandra Asri Pasifik akan Tanam Mangrove

Redaksi CNC MEDIA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *