LEBAK  

King Badak Soroti Dugaan PT KCU Margatirta Gunakan Solar Subsidi, Pemasok dan Oknum Kades Dipanggil Ditkrimsus Polda Banten

LEBAK, CNC MEDIA – Tersiar kabar di masyarakat bahwa pemasok solar subsidi di lokasi cut and file PT Kemasan Cipta Utama (KCU) Margatirta, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, mendapat panggilan dari Ditkrimsus Polda Banten.

Pemanggilan terhadap pengusaha berinisial E, warga Lebak berdomisili di Bogor, dilakukan beberapa hari lalu. Langkah ini berawal dari laporan masyarakat serta hasil pendalaman aparat yang menemukan sejumlah jeriken berisi solar subsidi diduga dipasok oleh E.

Selain E, M, Kepala Desa Margatirta, turut dipanggil untuk dimintai keterangan. Ia diduga sebagai penadah barang hasil kejahatan yang melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Pasal 55 UU Migas menegaskan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM, gas, maupun LPG bersubsidi dapat dipidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.

Bentuk penyalahgunaan antara lain penimbunan atau penyimpanan BBM subsidi untuk dijual kembali dengan harga tinggi demi keuntungan.

Pemerintah melalui Kementerian ESDM dan BPH Migas bersama aparat penegak hukum terus melakukan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan BBM subsidi.

“Tak mungkin Ditkrimsus Polda Banten menghentikan penyidikan terhadap dua terduga pelaku kejahatan pidana solar subsidi di lokasi PT KCU Margatirta. Kasus ini pasti dilanjutkan hingga persidangan,” ujar Eli Sahroni. Minggu (8/2/2026).

Sementara itu, King Badak menegaskan kasus ini menambah deretan pelanggaran pidana yang diduga dilakukan M, Kades Margatirta, terkait pusaran lahan PT KCU Margatirta.

“Kasus ini akan kami kawal penuh di Ditkrimsus Polda Banten. Pekan depan kami juga akan melaporkan langsung kasus pidana lain yang melibatkan M ke aparat penegak hukum,” kata King Badak. (Red-CNC)