LEBAK  

King Badak: Ditkrimsus Polda Banten Jika Hentikan Kasus BBM Solar Subsidi Di Proyek PT KCU Cimarga. BBP Siapkan Aksi Unjukrasa Di Mapolda Banten

LEBAK, CNC MEDIA – Organisasi Masyarakat Badak Banten Perjuangan mendesak Aparat Penegak Hukum Tipiter Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Banten agar tidak menghentikan proses pemeriksaan terhadap dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di lokasi cut and file PT Kemasan Cipta Utama (KCU) Margatirta, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak.

Kasus ini menyeret tiga nama: Ep, warga Cileles Kabupaten Lebak sebagai pemasok; M, Kepala Desa Margatirta sebagai pembeli; serta Ed, pengusaha PT KCU Cimarga sebagai pihak yang menerima solar dengan harga di atas Rp11.000 per liter.

Menurut Eli Sahroni, Rabu (11/2/2026) ketiga terduga telah dimintai keterangan oleh penyidik Tipiter Ditkrimsus Polda Banten sepekan lalu. Mereka diduga melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Tiga terduga sudah dimintai keterangan oleh penyidik Tipiter, mereka didampingi para pengacaranya,” ujar King Badak, Ketua Ormas Badak Banten Perjuangan.

Salah satu pengacara membenarkan bahwa kliennya hanya sebatas dimintai keterangan terkait penggunaan solar subsidi di lokasi proyek Margatirta.

King Badak menegaskan pihaknya tengah menyiapkan aksi unjuk rasa damai di Mapolda Banten apabila pemeriksaan tidak berlanjut.

“Saya akan siapkan aksi di Mapolda untuk mengawal proses ini hingga tuntas di persidangan. Tidak ada alasan melepas mereka, karena faktanya alat berat di lokasi menggunakan solar subsidi. Jika perlu, saya akan membawa warga setempat sebagai saksi. Hal itu pun diakui oleh salah satu pengacara saat dimintai keterangan oleh Tipiter,” tegasnya. (Red-CNC)