LEBAK  

King Badak: Barang Disegel Gakkum Berstatus Bukti Negara, Pengambilan Ilegal Terancam Pidana

LEBAK, CNC MEDIA – Secara hukum, perusahaan tidak diperbolehkan mengambil atau memindahkan barang yang telah diberi garis pembatas (seperti police line atau garis penyegelan Gakkum) tanpa memenuhi kewajiban yang tercatat dalam surat peringatan atau tanpa izin resmi dari pihak berwenang.

Tindakan membuka, merusak, atau menghilangkan garis pembatas yang dipasang oleh pejabat berwenang (termasuk Gakkum ESDM) dapat dikategorikan sebagai tindak pidana sesuai Pasal 221 atau Pasal 232 KUHP mengenai perusakan segel/garis polisi, dengan ancaman pidana penjara.

Hal itu ditegaskan oleh Eli Sahroni, Ketua Umum Badak Banten Perjuangan. Menurutnya, penyegelan biasanya dilakukan sebagai bentuk pengawasan atau sanksi administratif atas pelanggaran tertentu. Barang yang disegel baru dapat diproses pengembaliannya setelah perusahaan memenuhi amar putusan atau kewajiban yang diperintahkan dalam surat peringatan dari Kementerian ESDM.

Pengambilan barang bukti atau barang yang disita harus melalui mekanisme resmi, yakni dengan mengajukan permohonan melalui Layanan Pengembalian Barang Bukti setelah seluruh syarat administrasi dan hukum terpenuhi.

“Jika perusahaan nekat mengambil barang tanpa izin, status hukum perusahaan bisa meningkat dari pelanggaran administratif menjadi tindak pidana pertambangan. Menurut UU Minerba, ancaman hukumannya dapat berupa denda hingga Rp100 miliar dan pidana penjara,” ujar Eli Sahroni. Rabu (18/2/2026).

Lebih lanjut, ia menekankan agar perusahaan segera menyelesaikan kewajiban yang diminta dalam surat peringatan serta melakukan koordinasi resmi dengan Dinas ESDM setempat untuk proses pembukaan segel secara legal.

“Surat dari Gakkum Dinas ESDM Banten sejak Desember 2025 sudah menempatkan situasi ini dalam kategori kritis secara administratif. Barang yang telah dipasang garis pembatas berstatus dalam pengawasan negara atau sebagai barang bukti. Mengambil barang tersebut tanpa memenuhi kewajiban berarti melakukan perlawanan terhadap eksekusi hukum,” tegas Eli Sahroni, yang akrab disapa King Badak. (Red-CNC)