LEBAK, CNC MEDIA – Ketua LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Lebak, King Naga, secara terbuka menantang Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan audit menyeluruh terhadap proyek revitalisasi Alun-Alun Rangkasbitung yang menelan anggaran sebesar Rp4,9 miliar.
Tantangan tersebut ditujukan kepada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Lebak, Unit Tipikor Polres Lebak, serta Inspektorat Kabupaten Lebak. King Naga menilai proyek strategis ini justru menimbulkan tanda tanya di tengah publik karena adanya dugaan kejanggalan dalam pelaksanaan, baik dari sisi kualitas pekerjaan, spesifikasi teknis, maupun kesesuaian dengan perencanaan awal.
“Ini bukan sekadar opini. Fakta visual di lapangan bisa dilihat langsung oleh masyarakat. Kami menantang Pidsus Kejari Lebak, Tipikor Polres Lebak, dan Inspektorat untuk turun langsung dan mengaudit proyek revitalisasi Alun-Alun Rangkasbitung secara profesional dan transparan,” tegas King Naga, Selasa (13/01/2026).
Ia menambahkan, sebagai proyek yang menggunakan anggaran negara, revitalisasi Alun-Alun Rangkasbitung seharusnya menjadi contoh pembangunan berkualitas. Audit terbuka, menurutnya, akan mengembalikan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
“Kalau semua sudah sesuai aturan, kenapa harus takut diaudit? Justru audit terbuka akan mengembalikan kepercayaan publik,” ujarnya.
LSM GMBI Distrik Lebak menyatakan siap menyerahkan data pendukung dan dokumentasi visual kepada pihak berwenang apabila audit benar-benar dilakukan secara independen dan tidak tebang pilih. Hingga berita ini ditayangkan, pihak pelaksana proyek, dinas terkait, maupun aparat penegak hukum yang disebutkan belum memberikan keterangan resmi terkait tantangan tersebut.
GMBI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proyek-proyek pembangunan di Kabupaten Lebak sebagai bentuk dukungan terhadap transparansi, akuntabilitas, dan pencegahan dugaan penyimpangan anggaran negara. (Yanto-CNC)















