LEBAK  

Kepala Desa Margatirta Berpotensi Dijerat UU Tipikor Terkait Gratifikasi dan Penyalahgunaan Wewenang

Eli Sahroni (King Badak) Ketua Umum Badak Banten Perjuangan

LEBAK, CNC MEDIA – Mahpudin, Kepala Desa Margatirta, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam proses pembebasan tanah masyarakat di wilayah desanya.

Pada 14 April 2018, Mahpudin membuat perjanjian yang dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU) dengan Abah Sarta, seorang pengusaha, terkait pembebasan tanah seluas 115.378 m² di Blok Cikuya, Desa Margatirta. Dalam MoU tersebut, Mahpudin bertindak sebagai pihak kedua yang berkewajiban menyediakan tanah dengan harga yang disepakati bersama. Selain itu, ia juga disebut akan menerima fee dari pengusaha berdasarkan kesepakatan di luar MoU.

Meski tidak mencantumkan jabatannya secara eksplisit dalam MoU, Mahpudin menyatakan dirinya “bertindak sebagai kepala yang mewakili masyarakat.” Hal ini dinilai sebagai bentuk penggunaan wewenang jabatan untuk kepentingan pribadi.

Jika tanah yang dimaksud merupakan aset desa atau milik masyarakat, maka tindakan tersebut seharusnya melalui musyawarah desa sesuai dengan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Kepala desa tidak diperbolehkan bertindak atas nama masyarakat tanpa persetujuan resmi.

Eli Sahroni, Ketua Umum Badak Banten Perjuangan, menilai tindakan Mahpudin berpotensi melanggar hukum.

“Meski menggunakan nama pribadi, jabatan kepala desa melekat pada Mahpudin. Dengan menyatakan mewakili masyarakat, ia telah menggunakan pengaruh jabatannya untuk mengesankan memiliki otoritas dalam pengadaan tanah,” ujar Eli, yang akrab disapa King Badak. Senin (12/1/2026).

Eli menambahkan, jika tidak ada mandat resmi dari masyarakat, maka hal ini dapat dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang yang melanggar Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, adanya fee atau komisi yang diterima Mahpudin dari pengusaha dinilai sebagai konflik kepentingan yang bertentangan dengan etika jabatan.

Bahkan, jika Mahpudin meyakinkan pihak perusahaan bahwa ia mewakili masyarakat tanpa dasar hukum, maka hal tersebut bisa dikategorikan sebagai penipuan sesuai Pasal 378 KUHP.

Menurut Eli, Mahpudin telah menerima uang hampir Rp1 miliar dari pengusaha yang menjanjikan tanah hampir 12 hektare. Namun, ia tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana tertuang dalam MoU.

Atas dugaan tersebut, Mahpudin berpotensi dijerat dengan:
1. Pasal 12B ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor (gratifikasi)
2. Pasal 12C ayat (2) UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor
3. Pasal 3 dan Pasal 5 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

“Artinya, Mahpudin telah melakukan perbuatan melanggar hukum perdata, pidana, dan UU Korupsi. Kami menunggu itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya dalam waktu satu hingga dua minggu. Jika tidak, kami akan menempuh jalur hukum dan melaporkannya ke komisi etik serta kejaksaan,” tegas King Badak.