PANDEGLANG, CNC MEDIA – Ketua Pelaksana Tugas (Plt) Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Pandeglang, Uyung Iskandar, mengecam keras tindakan seorang oknum Satuan Pengamanan (Satpam) di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 4 Pandeglang.
Sekolah tersebut berlokasi di Jalan Raya Saketi–Malingping, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.
Insiden terjadi saat sejumlah jurnalis tengah menjalankan tugas peliputan terkait proyek revitalisasi gedung SMKN 4 Pandeglang.
Salah satu oknum Satpam dilaporkan menghalangi mereka untuk masuk ke area proyek.
Hasan Subandi dan Wawan Hermawan, jurnalis media online Bungas Banten, bersama beberapa rekan lainnya, menjadi korban pelarangan tersebut.
Mereka menuturkan bahwa niat awal hanya untuk meliput kegiatan pembangunan. Namun, mereka dihadang oleh oknum Satpam yang membawa sebilah golok tanpa sarung, sehingga menimbulkan rasa takut dan ancaman. Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 25 September 2025.
Menanggapi kejadian tersebut, Uyung Iskandar mendesak pihak kepolisian untuk segera memanggil dan memproses oknum Satpam yang bersangkutan.
Ia menegaskan pentingnya klarifikasi atas tindakan penghalangan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan.
“Kerja-kerja jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis adalah pelanggaran hukum dan demokrasi,” tegas Uyung. (Red-CNC)















