BANTEN  

Gudang BBM Ilegal Digerebek di Serang, Aktivis Ungkap Peran Bos dan Oknum

SERANG, CNC MEDIA – Sebuah rumah di Kota Serang, Banten, digerebek oleh gabungan masyarakat, LSM, dan awak media pada Kamis (30/11/2025). Lokasi tersebut diduga kuat menjadi tempat penimbunan dan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) ilegal yang diubah menjadi jenis Pertalite dan Pertamax.

Menurut keterangan dari salah satu aktivis, Andri, praktik pengoplosan BBM ini telah berlangsung lama dan melibatkan jaringan terorganisir.

“Dari hasil penggerebekan, kami berhasil mengungkap pelaku utama di balik semua ini. Ada bos besar berinisial JM, dan PR sebagai tangan kanannya,” ungkap Andri.

BBM oplosan tersebut disimpan dalam jerigen di berbagai sudut rumah yang difungsikan sebagai gudang. Setelah proses pengoplosan selesai, BBM didistribusikan ke sejumlah wilayah di Provinsi Banten melalui pengepul dan warung Madura.

Salah satu karyawan bernama Nadi mengaku bahwa bahan campuran yang digunakan adalah Solvent Brilliant Green, yang ia beli dari toko daring seharga Rp60.000. Campuran tersebut digunakan untuk mengubah solar menjadi Pertalite.

Andri juga menambahkan bahwa praktik ini diduga mendapat perlindungan dari oknum aparat penegak hukum, sehingga bisa berjalan lancar tanpa hambatan.

Tindakan ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku penyalahgunaan BBM dapat dijerat dengan Pasal 55 UU tersebut, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. (Tim/Wahyu-CNC)