LEBAK, CNC MEDIA – PT Kreasi Sehat Indoholand (KSI), perusahaan tambang pasir kuarsa di Blok Rahong, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, diduga melakukan praktik pertambangan ilegal.
Pasalnya, perusahaan tersebut hanya mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, namun tetap menjual material pasir.
Menurut Eli Sahroni, tindakan menjual hasil eksplorasi merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi pertambangan sebagaimana diatur dalam UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
IUP Eksplorasi hanya memberikan hak untuk melakukan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan, bukan produksi maupun penjualan.
“Menjual material hasil eksplorasi dianggap sebagai Penambangan Tanpa Izin (PETI). Itu termasuk pertambangan ilegal dan dapat dikenakan sanksi pidana,” ujar Eli Sahroni. Sabtu (21/2/2026).
Ia menegaskan, pelanggaran tersebut dapat dijerat Pasal 158 UU Minerba, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun serta denda maksimal Rp100 miliar.
Selain sanksi pidana, pelaku juga dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk pencabutan izin eksplorasi, perampasan alat berat, serta penyitaan keuntungan hasil penjualan pasir ilegal.
Kasus serupa juga terjadi pada tambang pasir milik tokoh Lebak berinisial HRS di Blok Rahong, Kecamatan Cimarga, yang izinnya berakhir pada 11 Februari lalu. Kedua tambang tersebut kini terancam sanksi hukum berat.
“Pelanggaran hukum harus ditegakkan tanpa tebang pilih. Jangan ada pembiaran, karena sama saja dengan korupsi dan penyalahgunaan jabatan,” tegas Eli Sahroni. (Red-CNC)















