Eli Sahroni Desak Satpol PP Banten Tindak Tegas Tambang Pasir Bermasalah, Jangan Tebang Pilih!!!

LEBAK, CNC MEDIA – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Banten sebagai lembaga pemerintah memiliki kewenangan menegakkan Peraturan Daerah di wilayah kerjanya. Salah satu tugas pentingnya adalah menindak aktivitas pertambangan pasir yang bermasalah, baik terkait lingkungan, perizinan, maupun penggunaan solar subsidi ilegal.

Tokoh masyarakat Eli Sahroni menyoroti adanya dua tambang pasir di Blok Rahong, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, yang berpotensi disegel oleh Satpol PP Provinsi Banten:

1. PT Kresna Sehat Indoholand (KSI)
Perusahaan ini hanya memiliki izin eksplorasi, namun tetap melakukan penjualan pasir setiap hari selama dua tahun terakhir. Aktivitas tersebut dinilai melanggar aturan karena tidak memiliki izin penjualan resmi.

2. Tambang milik H. Rudi Suherman
Izin operasional tambang pasir ini telah habis sejak pertengahan Februari. Meski demikian, kegiatan penambangan masih berlangsung, menyebabkan kerusakan ekosistem dan jalan akibat mobilisasi kendaraan bertonase besar.

“Kasatpol PP Provinsi Banten jangan duduk manis saja. Banyak pekerjaan krusial menanti penindakan di lapangan. Tambang pasir bermasalah harus segera ditindak,” tegas Eli Sahroni.

Menurutnya, kedua tambang tersebut jelas melanggar aturan karena dokumen perizinan tidak sah. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Minerba Tahun 2020, yang menegaskan konsekuensi hukum perdata maupun pidana bagi pengusaha tambang yang melanggar ketentuan administrasi.

Eli menekankan bahwa Satpol PP seharusnya melakukan inventarisasi terhadap tambang pasir ilegal atau yang izinnya telah kedaluwarsa, lalu memberikan pemahaman serta tindakan tegas berupa penutupan sementara.

Selain itu, ia mengungkapkan bahwa pekan depan Tim Investigasi dan Advokasi DPP Badak Banten Perjuangan akan melayangkan surat audiensi kepada Satpol PP dan Dinas ESDM Provinsi Banten.

“Keadaan sudah sangat kritis. Lingkungan rusak, tambang pasir merajalela dengan arogansi merusak ekosistem. Dasar itulah kami akan melayangkan surat audiensi, kemungkinan hari Rabu,” tambah Eli Sahroni.

Sementara Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Provinsi Banten mengatakan akan segera menindaklanjuti kabar ini dari media.

“Haturnuhun infona kang Eli, segera kita tindak lanjuti kang, punten, akang ada gak foto lokasinya aktifitas mereka tidak kang,” kata Dedy Kabid Pertambangan. (Red-CNC)