LEBAK, CNC MEDIA – Aktivitas penambangan pasir kuarsa di Blok Rahong, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Minerba.
Setiap kegiatan pertambangan wajib mematuhi aturan hukum, dan pelanggaran dapat menimbulkan konsekuensi serius.
PT Kreasi Sehat Indoholand (KSI) diketahui hanya memiliki dokumen izin eksplorasi. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa selama dua tahun terakhir perusahaan tersebut melakukan penjualan material pasir kuarsa. Hal ini menjadi titik perkara dugaan pelanggaran hukum.
Hasil investigasi Badak Banten Perjuangan juga mengungkap adanya keterlibatan tambang pasir perorangan di Blok Rahong milik H. Rudi Suherman. PT KSI disebut menggunakan izin penjualan tambang atas nama perusahaan milik Rudi Suherman untuk melancarkan aktivitas penjualan.
“Kami menemukan data bahwa KSI hanya mengantongi izin eksplorasi. Kenapa bisa melakukan penjualan? Karena menumpang atau menggunakan izin penjualan tambang milik H. Rudi Suherman,” ujar Eli Sahroni. Jumat (20/2/2026).
Eli menilai, pelanggaran tersebut dilakukan dengan sengaja melalui tipu daya demi mencapai tujuan. “Dalam hukum perang mungkin sah-sah saja, tapi dalam norma hukum tetap salah,” tegasnya.
Selain itu, tambang pasir milik H. Rudi Suherman juga bermasalah karena dokumen perizinan resmi telah berakhir pada 11 Februari 2026. Artinya, aktivitas tambang seharusnya dihentikan sebelum kewajiban perpanjangan izin ditempuh.
“Perizinan tambang H. Rudi Suherman sudah tutup usia per 11 Februari tahun ini. Lokasi itu seharusnya tidak lagi beroperasi sebelum izin diperpanjang,” kata King Badak, Ketua Umum Badak Banten Perjuangan.
King Badak meminta aparat penegak hukum segera bertindak atas dugaan pelanggaran di dua lokasi tambang pasir kuarsa tersebut. (Red-CNC)















