LEBAK  

Dinas Perkim Lebak Akan Tinjau Pemukiman Warga Kaum Lebak Terdampak Banjir Puluhan Tahun

Kepala Dinas Perkim Lebak, Iwan Sutikno

LEBAK, CNC MEDIA – Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Lebak menanggapi keluhan masyarakat Kampung Kaum Lebak RT 02 RW 08, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten.

Keluhan tersebut terkait permukiman warga yang puluhan tahun terdampak banjir serta kondisi jalan lingkungan yang mengalami kerusakan.

Kepala Dinas Perkim Lebak, Iwan Sutikno, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Selasa (13/01/2026) menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan langsung ke lapangan sebelum mengambil langkah tindak lanjut.

“Dengan proposal yang sudah diajukan masyarakat, nanti kita klarifikasi dan kaji. Selanjutnya, Kepala Bidang Perumahan dan Permukiman akan ditugaskan untuk meninjau lokasi,” ujar Iwan.

Iwan menegaskan, Dinas Perkim tidak bisa langsung menyimpulkan penanganan tanpa melihat kondisi nyata di lapangan. Pihaknya akan memeriksa titik persoalan air yang menyumbat, termasuk drainase yang diklaim tidak berfungsi.

“Apakah aliran drainase tersumbat atau memang posisi geografisnya tidak memungkinkan air mengalir, itu akan kami lihat dulu. Hasilnya nanti menjadi pertimbangan bersama OPD terkait untuk memecahkan persoalan tersebut,” jelasnya.

Jika penyumbatan disebabkan penumpukan sampah, Dinas Perkim akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup untuk pembersihan saluran. Namun jika drainase tidak berfungsi, koordinasi akan dilakukan dengan Dinas PUPR untuk pembangunan ulang.

Penataan Kawasan dan Jalan Lingkungan
Iwan menambahkan, Dinas Perkim berkomitmen menampung aspirasi masyarakat terkait banjir maupun jalan rusak.

Ia menyinggung program Kotaku yang sebelumnya telah menata kawasan kumuh, termasuk jalan lingkungan.

“Mari bersama-sama dengan warga kita benahi. Meski kami tidak bisa langsung mengeksekusi, kondisi lapangan akan menjadi dasar kajian lebih lanjut,” kata Iwan.

Terkait jalan lingkungan, Iwan mengakui luasnya wilayah Kabupaten Lebak menjadi tantangan tersendiri. Namun, ranah Perkim tetap fokus pada penataan jalan permukiman.

“Kalau jalan itu masuk kategori jalan permukiman, maka menjadi kewenangan Perkim. Setelah dilakukan kroscek, bila memang perlu perbaikan, usulan akan masuk melalui Musrenbang kelurahan. Jika mendesak, bisa diajukan dalam anggaran perubahan,” jelasnya.

Menurut Iwan, pada tahun 2026 sejumlah daerah yang membutuhkan perbaikan jalan sudah terploting dalam rencana anggaran. Namun, keputusan tetap bergantung pada hasil kajian teknis di lapangan. (Yanto-CNC)