LEBAK  

Diduga Terkendala Biaya PNBP, Sertifikat Pemisahan Warga Pasarkeong Terdampak Tol Serang–Panimbang Belum Rampung

LEBAK, CNC MEDIA – Proses penerbitan sertifikat pemisahan (splitsing) tanah milik 33 warga Desa Pasarkeong, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, yang terdampak pembangunan Jalan Tol Serang–Panimbang, hingga kini belum rampung. Keterlambatan tersebut diduga akibat belum tersedianya biaya untuk membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam proses administrasi pemisahan sertifikat.

Persoalan ini telah berlangsung sejak delapan tahun lalu, sejak pembebasan lahan untuk proyek tol dilakukan pada 2017. Warga masih menunggu kepastian hukum atas sisa tanah yang terdampak proyek tersebut.

Kepala Seksi Pemerintahan Desa Pasarkeong, Juli, membenarkan bahwa sertifikat pemisahan milik warganya belum selesai hingga saat ini.

“Benar, warga sering mempertanyakan sertifikat pemisahan tanahnya. Sampai sekarang belum diterima oleh masing-masing pemilik,” ujar Juli, Senin (23/2/2026).

Menurut Juli, seharusnya dokumen administrasi pemisahan sertifikat dapat diproses paralel dengan pembebasan lahan delapan tahun lalu.

“Sudah delapan tahun, belum ada penyelesaian. Persoalan ini baru kembali diurus setelah warga mendatangi Kantah ATR/BPN Kabupaten Lebak pada akhir Desember 2025 lalu,” katanya.

Juli menambahkan, dirinya diminta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BPJN Jalan Tol Serang–Panimbang, Ibrahim, untuk mengurus kembali dokumen alas tanah sesuai ketentuan. Namun, ia tidak mendapat bantuan biaya transportasi, sementara sebagian pemilik tanah tidak lagi tinggal di Desa Pasarkeong sehingga cukup merepotkan.

Kepala Seksi Pengadaan Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak, Joko Suhendro, menjelaskan bahwa proses pemisahan belum dapat dilanjutkan karena dokumen permohonan dari pemilik tanah melalui panitia pengadaan lahan (PPK) belum lengkap.

Ia menambahkan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2023, penerbitan sertifikat kini dilakukan secara elektronik dan dimungkinkan adanya kewajiban pembayaran PNBP. Pertanyaannya, siapa yang harus bertanggung jawab atas biaya tersebut?

Sementara itu, PPK Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kementerian PUPR, Ibrahim, saat dikonfirmasi Selasa (24/2/2026) melalui pesan WhatsApp, menyampaikan bahwa proses tanda tangan berkas pemisahan dari masing-masing pemilik memang tidak memiliki anggaran.

“Pemberkasan harusnya dilaksanakan di kantor desa, bukan di rumah masing-masing, karena dikoordinir oleh petugas desa. Mungkin bisa dipanggil saja ke kantor desa. Untuk biaya PNBP, selesaikan dulu pemberkasannya,” kata Ibrahim. (Red-CNC)