LEBAK, CNC MEDIA – Polemik investasi di Desa Margatirta, Kabupaten Lebak, ditegaskan bukan bentuk penolakan terhadap investor, melainkan tuntutan pengembalian hak atas tanah milik warga yang diduga dirampas oleh pihak perusahaan dengan melibatkan kepala desa setempat.
Hal tersebut disampaikan oleh Eli Sahroni, Ketua Umum Ormas Badak Banten Perjuangan (BBP), yang menilai narasi penolakan investasi adalah penafsiran keliru dan menyesatkan opini publik.
“Di mana aspek kami menolak investasi? Yang kami tuntut adalah hak atas tanah kami yang berada di lokasi rencana pabrik investor. Kami memiliki bukti-bukti kuat, bukan asal klaim,” ujar Eli Sahroni, yang akrab disapa King Badak, dalam rilisnya, Sabtu (17/1/2026).
Menurut Eli, pihaknya tidak pernah menolak keberadaan PT KCU Margatirta sebagai investor. Namun, ia menekankan bahwa investasi tidak seharusnya berjalan di atas lahan yang masih bermasalah secara hukum dan kepemilikan.
“Tidak baik jika investasi berdiri di atas lahan yang diperoleh dengan cara kezaliman, pengkhianatan, penipuan, dan penggelapan hak orang lain. Termasuk ratusan juta uang warga yang diduga ditipu dan digelapkan oleh oknum kepala desa,” tegasnya.
Eli menambahkan, penyelesaian hak atas tanah menjadi syarat utama agar investasi dapat berjalan kondusif, aman, dan berkelanjutan tanpa merugikan masyarakat.
“Selesaikan dulu dengan pihak yang memiliki hak sah atas lahan tersebut secara baik dan benar. Jangan sampai ada kepemilikan orang lain yang disamarkan atau dihilangkan,” ujarnya.
Karena tidak adanya itikad baik dari pihak-pihak terkait, Eli memastikan langkah hukum akan segera ditempuh untuk menghentikan konflik yang terus berlarut. Ia menegaskan akan mengajukan dua gugatan hukum sekaligus:
1. Gugatan terhadap Kepala Desa Margatirta atas dugaan penipuan dalam MoU, penggelapan uang warga, serta dugaan korupsi berupa penerimaan gratifikasi dari pengusaha.
2. Gugatan terhadap Edo, pengusaha PT KCU Margatirta, atas dugaan wanprestasi terhadap janji yang tertuang dalam berita acara kesepakatan bersama.
Selain itu, Eli juga mempertanyakan manfaat investasi jika pada praktiknya justru merugikan masyarakat dan tidak memberikan dampak signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Buat apa ada investor, kalau justru merugikan masyarakat dan tidak berdampak terhadap PAD?” tandasnya.
Hingga kini, pihaknya masih menunggu itikad baik dari Kepala Desa Margatirta dan Bos Edo PT KCU.
“Sore hari ini, Sabtu, saya bersama rekan LBH DPP BBP akan merumuskan persiapan gugatan perdata terhadap Bos Edo dan pelaporan hukum pidana untuk Kades Margatirta,” imbuh King Badak. (Red-CNC)















