JAKARTA, CNC MEDIA – Dewan Pers memberikan perhatian besar terhadap penetapan tersangka Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar, dalam kasus yang disebut oleh Kejaksaan Agung sebagai permufakatan jahat untuk merintangi pemeriksaan perkara korupsi crude palm oil (CPO), timah, dan impor gula.
Sebagai langkah tindak lanjut, Dewan Pers telah mengunjungi Kejaksaan Agung dan bertemu dengan Jaksa Agung pada Selasa (22/4/2025). Kemudian, pada Kamis (24/4/2025), Kejaksaan Agung melakukan kunjungan ke Dewan Pers sekaligus menyerahkan berkas perkara terkait kasus yang melibatkan Tian Bahtiar.
Pernyataan Dewan Pers terkait Kasus Tian Bahtiar
Menanggapi kasus ini, Dewan Pers menyampaikan beberapa hal penting:
1. Penerimaan Berkas Kasus
Dewan Pers menerima berkas dari Kejaksaan Agung, yang diserahkan oleh Kapuspenkum, Harli Siregar, pada Kamis (24/4/2025) terkait penetapan Tian Bahtiar sebagai tersangka.
2. Permohonan Pengalihan Penahanan
Ketua Dewan Pers meminta agar Kejaksaan Agung melakukan pengalihan penahanan terhadap Tian Bahtiar guna memudahkan proses pemeriksaan di Dewan Pers.
3. Penelitian Berkas dan Analisis Kasus
Dewan Pers akan meneliti secara mendalam berkas-berkas dari Kejaksaan Agung tersebut. Meski membutuhkan waktu untuk analisis sesuai prosedur operasi standar, Dewan Pers berkomitmen menyampaikan hasilnya kepada semua pihak sesegera mungkin.
4. Komitmen Penegakan Hukum dan Kebebasan Pers
Dewan Pers dan Kejaksaan Agung sama-sama berkomitmen dalam upaya menguatkan penegakan hukum serta menjaga kebebasan pers. Kedua belah pihak saling menghormati kewenangan masing-masing.
5. Kasus Tidak Berkaitan dengan Produk Jurnalistik
Kapuspenkum Kejaksaan Agung telah menyatakan bahwa perkara ini tidak ada kaitannya dengan produk jurnalistik.
Langkah Dewan Pers untuk Penguatan Kesepahaman dengan Kejaksaan Agung
Sebagai bagian dari upaya memperkuat sinergi dan saling menghormati wewenang masing-masing, Dewan Pers berencana menghidupkan kembali nota kesepahaman dengan Kejaksaan Agung dalam hal penanganan sengketa pemberitaan (produk jurnalistik). Kesepahaman serupa telah dilakukan Dewan Pers dengan Polri dan Mahkamah Agung di masa lalu. (Red-CNC)















