LEBAK  

Adanya Dugaan Pencurian Aliran Listrik di Beberapa Warung di Pantai Bagedur, PLN Harus Tegas ke Pihak Vendor

banner 120x600

Lebak, CNC MEDIA.- Adanya dugaan Pencurian Aliran Listrik Milik PT PLN di beberapa Warung di sekitar Pantai Wisata Bagedur Desa Sukamanah Kecamatan Malingping, pada Liburan Lebaran kemarin, selama satu minggu 22-30 April, yang diduga kuat dilakukan oleh oknum Pegawai PT Arindo Pratama selaku vendor di PT PLN yang bertugas sebagai Catker yang melakukan dugaan pencurian Aliran listrik milik PT PLN, Sabtu (06/05/2023).

Kurangnya Pengawasan dari pihak P2TL sehingga pencurian tidak terendus, padahal fungsi dan tugas P2TL melakukan pemeriksaan terhadap JTL (Jaringan Tenaga Listrik), STL (Sambungan Tenaga Listrik), APP (Alat Pembatas dan Pengukur) dan perlengkapan APP serta instalasi pemakai tenaga listrik dalam rangka menertibkan pemakaian tenaga listrik secara Ilegal.

Padahal tiap tahunnya pihak PLN belum pernah menerima Laporan pelanggan dan pegawai untuk menyalurkan aliran Listrik ke Pinggir Pantai Bagedur disaat hari Besar Idul Fiitri (lebaran), sehingga terendusnya pencurian oleh oknum pegawai Cater dengan Pelanggaran P4 Menyalurkan aliran Listrik secara Ilegal untuk ke warung warung pinggir Pantai Bagedur.

Baca juga :  Kapolsek Banjarsari Polres Lebak Monitoring Penyaluran Bansos Terhadap Korban Gempa

Perihal Pasokan aliran Listrik secara ilegal Pihak PLN sudah memanggil oknum Pegawai PT Arindo Pratama selaku vendor di PT PLN tersebut, yang sudah jelas merugikan Negara, dengan menerapkan Pelanggaran P4 yang dimana Yaitu pelanggaran yang dilakukan oleh bukan pelanggan.

Mengacu Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Pasal 51 ayat 3, setiap orang yang menggunakan tenaga listrik dengan tanpa hak bisa dipidanakan. Ancaman hukumannya besar, yakni 7 tahun penjara dan denda maksimal hingga Rp 2,5 miliar.

Seharusnya pihak PLN ULP Malingping dengan tegas memberikan sanksi kepada PT Arindo Pratama selaku vendor di PT PLN bukan ke oknumnya saja tetapi harus dengan Jelas memanggil Menejemen Perusahaan Pendor tersebut.

Awak media pun mempertanyakan Indra selaku Menejer di PLN ULP Malingping dengan sanksi apa yang akan di berikan kepada pihak Vendor, “Iya pak, untuk sanksi ke vendor karena kontraknya di up3 makanya yang akan menindaklanjuti dari tim up3 juga pak,” ujarnya.

Baca juga :  Polsek Leuwidamar Laksanakan giat Vaksinasi anak 6 -11 tahun di SDN 1 Nayagati

Disayangkan Pihak PLN ULP Malingping kurang tegas untuk mengambil sikap yang di mana pihak pegawai Vendor melakukan tindakan Pelanggaran P4 yang telah diberikan ke pegawai dari Vendor selaku Cater.

Seharusnya pihak PLN juga memberikan Sanksi tegas dengan Memutus Kontrak Kerja dengan PT Arindo Pratama selaku vendor di PT PLN.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *