TANGSEL, CNC MEDIA – Kendaraan Tronton dengan nomor polisi B 9954 PD yang sebelumnya diamankan Unit Gakkum Laka Polres Tangerang Selatan terkait insiden Laka Lantas pada 24 Agustus 2025 lalu, kini telah resmi dikembalikan kepada pemiliknya.
Proses serah terima kendaraan berlangsung di Mapolres Tangerang Selatan dan diserahkan langsung oleh Kasat Lantas melalui Unit Gakkum Laka kepada Sdr. Suhemi selaku sopir dan penanggung jawab kendaraan.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kasat Intelkam Polres Tangsel beserta jajaran, serta perwakilan dari Badak Banten Perjuangan yakni Iik Apandi, Rohim Adnan, dan Hidayat yang mendampingi pihak Suhemi.
Suasana haru dan bahagia terlihat dari raut wajah Suhemi saat menerima kembali kendaraannya. Hal serupa juga dirasakan oleh tim pendamping.
“Kami percaya Polri Presisi melekat di tubuh Bhayangkara Polres Tangsel. Kami bersyukur atas pelayanan yang baik kepada masyarakat awam hukum,” ujar Rohim Adnan dalam keterangannya kepada media.
Sementara itu, Ketua Umum DPP Badak Banten Perjuangan, Eli Sahroni yang akrab disapa *King Badak Sang Fajar*, menegaskan bahwa dikembalikannya Tronton tersebut tidak serta merta menghentikan proses pengaduan masyarakat (Dumas) yang telah dilayangkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Metro Jaya.
“Kami ucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Kapolres Tangsel, Kasat Lantas, dan Unit Gakkum Laka atas diserahkannya Tronton B 9954 PD kepada Suhemi. Namun hal itu tidak serta-merta menghentikan proses Dumas yang saat ini sedang berproses di Bid Propam Polda Metro Jaya,” tegas Eli Sahroni.
Menurut King Badak, ada dua perkara yang berbeda dan harus dipisahkan secara proporsional. Perkara Laka Lantas merupakan kewenangan Satlantas Polres Tangsel, sementara dugaan adanya prosedur yang tidak sesuai dalam penanganannya merupakan ranah pengawasan Bid Propam.
“Dugaan adanya salah prosedur dalam penanganan perkara laka adalah kewenangan Bid Propam Polda Metro Jaya untuk melakukan pemeriksaan secara komprehensif. Jika nantinya terbukti ada pelanggaran, maka tentu ada mekanisme sanksi sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada Bid Propam Polda Metro Jaya dan akan terus mengawal hingga tuntas sebagai bentuk fungsi kontrol sosial masyarakat.
“Kami serahkan dan akan kawal proses penanganan Dumas oleh Bid Propam Polda Metro Jaya hingga tuntas,” pungkas King Badak.
WANGSIT LELUHUR, SANCANG MENGAUM – BADAK MENGGERUDUK
















