LEBAK  

King Badak: Inspektorat Lebak Jangan Intimidasi ASN, Penegakan Etik Harus Profesional

LEBAK, CNC MEDIA – Profesionalitas Inspektorat Daerah Kabupaten Lebak dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap aparatur sipil negara (ASN) mendapat sorotan tajam. Kritik muncul menyusul dugaan pemeriksaan yang dinilai tidak objektif, tidak profesional, dan tidak berbasis pada indikator kinerja serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sorotan keras disampaikan Ketua Umum Ormas Badak Banten Perjuangan, Haji Eli Sahroni alias King Badak. Ia menegaskan, pemeriksaan oleh aparat pengawasan internal pemerintah (APIP) tidak boleh dilakukan atas dasar permintaan tertentu, kepentingan pribadi, atau tendensi terhadap seseorang.

“Kalau Inspektorat melakukan pemeriksaan atas dasar pribadi, apalagi karena ada pesanan, itu sangat berbahaya. Inspektorat harus bekerja berdasarkan aturan, bukan berdasarkan suka atau tidak suka,” tegas King Badak.

Inspektorat Bukan Alat Intimidasi
King Badak menilai fungsi pengawasan tidak boleh bergeser menjadi instrumen untuk menekan ASN. Ia mengingatkan agar oknum pemeriksa tidak menggunakan kewenangan untuk mengancam pihak yang diperiksa.

“Jangan sampai kewenangan pemeriksaan digunakan untuk mengancam. Kalau itu terjadi, sama saja sedang menggali kuburnya sendiri,” ujarnya.

Fungsi Inspektorat Menurut Regulasi
Inspektorat Daerah merupakan bagian dari APIP. Berdasarkan Peraturan Bupati Lebak Nomor 100 Tahun 2020, tugas pokok Inspektorat adalah membantu Bupati dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan daerah serta pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa.

PP Nomor 12 Tahun 2017 menegaskan pengawasan APIP harus independen, objektif, berorientasi pada perbaikan, dan menjadi peringatan dini.

Tahapan Pemeriksaan ASN
PP Nomor 94 Tahun 2021 mengatur bahwa atasan langsung wajib memeriksa ASN yang diduga melanggar disiplin sebelum dijatuhi hukuman. Inspektorat dapat menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya, tetapi tetap harus berdasarkan penugasan dan landasan hukum yang jelas.

Pemeriksaan Harus Berbasis Bukti
King Badak menekankan pentingnya independensi dan objektivitas auditor. Pemeriksaan tidak boleh dilakukan karena hubungan pribadi, konflik kepentingan, atau tekanan pihak tertentu.

“Kalau benar, buktikan benar. Kalau salah, buktikan salah. Jangan pemeriksaan dijadikan alat untuk membangun opini atau menekan seseorang,” tegasnya.

Prioritas Kasus Besar
King Badak juga mempertanyakan prioritas pengawasan Inspektorat. Ia menilai jangan sampai energi pemeriksaan diarahkan pada persoalan kecil, sementara kasus besar yang berdampak luas justru diabaikan.

“Inspektorat harus berani menyelesaikan persoalan besar. Jangan hanya sibuk mencari kesalahan orang tertentu,” ujarnya.

Kritik untuk Perbaikan
King Badak menegaskan kritik yang disampaikan bukan berarti menolak pemeriksaan. Menurutnya, pemeriksaan penting untuk memastikan pemerintahan berjalan bersih dan akuntabel, namun harus dilakukan dengan standar profesional.

“Kalau ada oknum yang bekerja tidak sesuai aturan, harus dibersihkan. Inspektorat harus menjadi lembaga yang dipercaya, bukan menakutkan,” pungkasnya. (Red-CNC)