LEBAK, CNC MEDIA — Penanganan dugaan penyimpangan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2023 di Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak, kembali mendapat sorotan tajam.
Ketua Umum Ormas Badak Banten Perjuangan (BBP), Eli Sahroni alias King Badak, secara tegas meminta Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak tidak menghentikan proses penanganan hukum yang sebelumnya telah memasuki tahap pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah pihak.
King Badak menilai, apabila proses pemeriksaan memang sedang berjalan, maka harus dilanjutkan secara menyeluruh dan tidak berhenti hanya pada pihak toko bangunan.
“Kami meminta Kasi Pidsus Kejari Lebak jangan menghentikan penanganan hukum BSPS tahun 2023. Kalau ada dugaan penyimpangan, bongkar secara tuntas. Jangan berhenti hanya pada satu pihak,” tegas Eli Sahroni. Sabtu (24/8/2026).
Ia menekankan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara objektif, profesional dan berdasarkan prosedur yang berlaku. Seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan kegiatan tersebut harus diperiksa sesuai kewenangan dan bukti yang ditemukan.
“Jangan tebang pilih. Siapa pun yang memang terkait harus diperiksa. Penegakan hukum tidak boleh hanya tajam kepada pihak tertentu,” katanya.
Menurut King Badak, lambannya informasi mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut berpotensi menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat. Karena itu, ia meminta Kejari Lebak memberikan kepastian mengenai perkembangan proses hukum tersebut.
“Kami tidak ingin perkara ini hilang begitu saja. Masyarakat berhak mengetahui apakah proses hukumnya masih berjalan atau justru dihentikan. Kalau masih ditangani, lanjutkan sampai terang benderang,” ujarnya.
King Badak juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan sebagai bagian dari kontrol sosial masyarakat terhadap penegakan hukum di Kabupaten Lebak.
“Tegakkan hukum di tanah Lebak. Jangan ada permainan, jangan ada tebang pilih. Usut berdasarkan fakta dan bukti. Untuk Lebak Ruhay!” tandasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Kejari Lebak mengenai perkembangan terbaru penanganan dugaan penyimpangan program BSPS tahun 2023 di Kecamatan Cipanas. (Red-CNC)
Catatan: Dugaan penyimpangan dalam pemberitaan ini masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Setiap pihak yang berkaitan tetap memiliki hak memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai asas praduga tak bersalah.
















