BANTEN  

King Badak Dukung Wartawan Laporkan Oknum Kades Rahong ke Polda Banten

LEBAK, CNC MEDIA – Kasus arogansi Kepala Desa Rahong, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, terhadap seorang wartawan media online asal Malingping, Jamaludin alias Bejo, resmi dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten pada Jumat (21/8/2026).

Menurut Ketua Umum Badak Banten Perjuangan (BBP), Eli Sahroni atau yang akrab disapa King Badak, laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik WhatsApp.

Perlindungan Hukum bagi Jurnalis
King Badak menegaskan bahwa jurnalis dalam aktivitasnya dilindungi oleh Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Wajar jika Bejo merasa nama baiknya dicemarkan melalui unggahan status WhatsApp oleh Kepala Desa Rahong, yang menuduh dirinya meminta uang kepada ketua kelompok tani.

“Kami dari Badak Banten Perjuangan mendukung langkah wartawan membuat laporan polisi di Polda Banten. Hal wajar karena saudara Bejo merasa dicemarkan nama baiknya,” kata King Badak, Jumat (21/8/2026).

Intimidasi dan Ancaman
Selain pencemaran nama baik secara elektronik, Bejo juga mengaku mendapat intimidasi dan ancaman dari Kepala Desa Rahong. Peristiwa itu terjadi setelah Bejo melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait proyek pembangunan saluran irigasi tersier.

Menurut pengakuannya, setelah konfirmasi tersebut, Kepala Desa Rahong mendatangi tempat istirahatnya di salah satu kafe di wilayah Malingping dan melontarkan kata-kata kasar serta tindakan provokatif.

“Kami meminta penyidik Unit Siber Kriminal Ditkrimsus Polda Banten agar profesional dalam penanganan hukum tersebut. Kami akan kawal prosesnya hingga tuntas,” tegas King Badak. (Red-CNC)