PANDEGLANG, CNC MEDIA – Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3A-TGAI) di Daerah Irigasi Cibatu, Desa Ciburial, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, menunjukkan kualitas fisik bangunan yang sangat baik. Hal ini karena penggunaan material sesuai spesifikasi teknis sebagaimana tercatat dalam Rencana Anggaran Belanja (RAB).
Berdasarkan pantauan tim monitoring Badak Banten Perjuangan DPC Kabupaten Pandeglang pada Selasa, 14 Juli 2026, di lokasi kegiatan terlihat tumpukan material berupa batu pasang, pasir pasang, dan semen.
Material Sesuai RAB
Pasir laut yang digunakan dalam proyek ini secara teknis memenuhi syarat sebagai pasir pasang, dengan kekuatan setara pasir sungai atau kali. Pasir laut memiliki kadar lumpur rendah sehingga layak dipakai untuk konstruksi.
“Pasir pasang bisa diambil dari kali, sungai, laut, darat, maupun gunung, asalkan kadar lumpurnya rendah. Yang tidak boleh adalah pasir dengan kadar lumpur tinggi,” jelas Oke Oktaviani ST, konsultan konstruksi gedung dan jembatan.
Menurutnya, pemanfaatan material lokal sah dilakukan selama tercatat dalam RAB dan tidak melanggar ketentuan. “Patokannya adalah kualitas dan RAB. Tidak perlu diperdebatkan apakah pasir dari laut atau sungai, yang penting sesuai kebutuhan bangunan irigasi P3-TGAI,” tambahnya.
Dukungan Pihak Pelaksana
Ketua Kelompok P3A Cibatu Desa Ciburial, Jana, menegaskan kegiatan berjalan lancar dengan material sesuai RAB. “Pasir pasang dari laut kualitasnya bagus. Di daerah ini mayoritas bangunan, baik rumah maupun lainnya, menggunakan pasir laut,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Andi, tim monitoring Badak Banten Perjuangan. “Fisik bangunan irigasi sangat baik. Pasir laut tidak kalah kualitasnya dibanding pasir sungai,” katanya.
Sebelumnya, proyek dengan anggaran Rp195.000.000 dari BBWSC3 sempat disorot salah satu media online dengan narasi sepihak. Menanggapi hal itu, Ketua Umum Badak Banten Perjuangan, King Badak, menekankan pentingnya prinsip cek and balance dalam pemberitaan.
“Media seharusnya melakukan konfirmasi kepada pelaksana teknis dan tenaga pendamping agar pemberitaan seimbang,” tegasnya.
King Badak juga menambahkan, pasir laut memang dilarang untuk dijual atau dieksploitasi dalam skala besar oleh perusahaan. Namun, pemanfaatannya untuk kepentingan masyarakat, khususnya petani, tidak dilarang selama kualitasnya baik. (Red-CNC)















