LEBAK, CNC MEDIA – Pemerintah Desa Guradog, Kecamatan Curugbitung, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) pada Rabu (24/6/2026) di Kantor Desa Guradog, Kabupaten Lebak, Banten. Agenda utama Musdes kali ini adalah percepatan pembangunan sarana prasarana (sarpras) tahun anggaran 2026 melalui sistem swakelola berbasis Padat Karya Tunai Desa (PKTD), sekaligus pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) baru.
Musdes dihadiri oleh Kepala Desa Guradog Sukarma, Camat Curugbitung Lia Nurlaila S.Sos., Kasepuhan Adat Guradog H. Surahmat, Kaur Ekbang Curugbitung Andriyantoro, staf kecamatan, perangkat desa, Babinsa, Ketua BPD beserta anggota, tokoh masyarakat, perwakilan perempuan, serta kelompok warga rentan.
Fokus Pembangunan Drainase dan Program Sarpras
Dalam sambutannya, Kepala Desa Guradog Sukarma menegaskan bahwa seluruh pembangunan fisik sarpras tahun 2026 akan sepenuhnya dikerjakan secara swakelola dengan memaksimalkan sistem padat karya.
“Sesuai regulasi tahun 2026, pembangunan drainase saat ini menggunakan sisa Dana Desa tahun 2026 sebesar Rp 75.000.000. Kita ingin anggaran desa berputar di dalam desa sendiri. Lewat padat karya, pengerjaan proyek fisik wajib melibatkan warga lokal, khususnya mereka yang kehilangan pekerjaan atau keluarga pra-sejahtera,” ujar Sukarma yang akrab disapa H. Amok.
Selain drainase, Desa Guradog juga mendapatkan program jembatan gantung dari Polres Lebak, bantuan provinsi (Banprov), serta jalan betonisasi dari APBD Lebak. Menurut Sukarma, pembangunan ini bukan hanya soal infrastruktur, tetapi juga membuka lapangan kerja instan bagi warga.
Agenda krusial Musdes adalah pembentukan TPK tahun anggaran 2026. Pemilihan dilakukan secara aklamasi untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas. Berdasarkan hasil forum, Andri terpilih sebagai Ketua TPK.
Kepala Desa Sukarma mengingatkan agar TPK bekerja secara profesional dan tertib administrasi. “TPK adalah ujung tombak. Karena sifatnya swakelola dan padat karya, pencatatan kehadiran pekerja warga lokal serta kualitas material bangunan harus dipantau ketat. Jangan sampai ada penyimpangan,” tegasnya.
Sementara itu, Camat Curugbitung Lia Nurlaila S.Sos. menekankan bahwa pelaksanaan pembangunan sarpras desa harus berpedoman pada Peraturan Bupati Lebak Nomor 21 Tahun 2022, perubahan atas Perbup Nomor 8 Tahun 2020 tentang pengadaan barang/jasa di desa.
“Perbup ini menjadi pedoman dan payung hukum tata cara pengadaan barang dan jasa yang didanai oleh APBDes. Kami mengapresiasi transparansi dan keterbukaan Pemdes Guradog dalam melibatkan seluruh elemen masyarakat,” pungkasnya. (Yanto-CNC)















