LEBAK, CNC MEDIA – Video berdurasi lebih 3 menit 13 Mei 2026 yang memperlihatkan adu mulut dan aksi fisik antara seorang perempuan TKI dengan majikannya beredar di media sosial. Dalam rekaman, terlihat 1 orang perempuan duduk di sofa ruang tamu, dikelilingi 2 perempuan lain dan 2 lelaki yang datang silih berganti.
Berdasarkan audio dalam video, pertikaian dipicu tuduhan majikan bahwa TKI menarik rambut anaknya. Terdengar ucapan majikan: “Dia dia pukul anak-anak aku… Kau tarik rambut anak aku kau tahu?”. Pihak TKI membantah dan menyatakan tidak pernah melakukan hal tersebut.
Ketegangan meningkat ketika salah satu lelaki berbaju biru terlihat menahan dan mendorong TKI yang duduk di sofa. Sebelumnya, 2 perempuan lain juga terlihat berdebat dan menunjuk-nunjuk ke arah TKI. Situasi hanya reda setelah lelaki berbaju hijau mendekat dan melerai.
Kronologi dari video & audio:
1. Adu mulut: Majikan menuduh TKI menyakiti anak. TKI membantah tuduhan.
2. Konfrontasi fisik: Seorang lelaki berbaju biru menahan tubuh TKI ke sofa. Aksi ini terekam jelas.
3. Upaya melerai: Seorang lelaki lain berbaju hijau datang dan menghentikan tindakan tersebut.
Sikap Hukum
Pakar hukum ketenagakerjaan menegaskan, apa pun alasannya, tindakan main hakim sendiri dilarang undang-undang.
“Jika majikan curiga TKI menganiaya anak, langkah yang benar: kumpulkan bukti CCTV, bawa anak visum, lalu buat laporan polis. Membalas dengan kekerasan justru membuat majikan ikut bisa diproses hukum atas penganiayaan,” jelas Advokat Buruh Migran, Jakarta.
KBRI Kuala Lumpur dan BNP2MI mengimbau WNI/TKI yang mengalami masalah di luar negeri agar segera lapor. Simpan semua bukti: foto, video, rekam medis. Jangan balas kekerasan dengan kekerasan.
Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari kepolisian Malaysia/Indonesia. Identitas semua pihak dalam video, lokasi kejadian, dan status laporan polisi masih dalam penyelidikan.
Hotline darurat WNI Malaysia: KBRI KL +60-3-2142 8978
Pengaduan TKI: BNP2MI 0800-1000
(Reporter: EDIN/Kancing-CNC)















