BANTEN  

Polemik Izin PT SGT di Jawilan, Produksi Diduga Belum Kantongi Legalitas Lengkap

 

 

SERANG, CNC MEDIA – Polemik dugaan ketidaklengkapan perizinan bangunan dan operasional PT Sinar Global Technologi (SGT) di Desa Bojot, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang kembali menjadi sorotan, Kamis (21/5/2026).

 

Perusahaan yang kini disebut memproduksi cat dan tinta cetak itu diduga belum mengantongi izin produksi secara lengkap, meski sebelumnya pernah mengajukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

 

Akas, pejabat Bidang Pengawasan pada DPMPTSP Kabupaten Serang, menyebut pihak perusahaan memang pernah melakukan pengajuan PBG. Namun hingga kini proses tersebut belum tuntas karena sejumlah persyaratan administrasi belum dipenuhi.

 

“Dulu memang sudah ada pengajuan PBG, namun masih ada beberapa persyaratan yang belum dilengkapi oleh pihak perusahaan. Kesimpulannya, izin produksi pun sampai saat ini belum ada,” tegas Akas.

 

Ia menambahkan, pihaknya akan segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi perusahaan guna memastikan kesesuaian kegiatan usaha dengan dokumen perizinan yang diajukan.

 

Sementara itu, Uding, warga Kampung Cijampang, menilai persoalan perizinan lingkungan dan penyerapan tenaga kerja lokal harus menjadi perhatian serius pemerintah maupun perusahaan.

 

“Jangan sampai perusahaan berjalan tanpa memperhatikan izin lingkungan. Warga ingin ada keterbukaan dan kepastian bahwa semua prosedur sudah ditempuh sesuai aturan,” ujarnya.

 

Uding juga menyoroti minimnya keterlibatan tenaga kerja lokal. Menurutnya, keberadaan perusahaan seharusnya mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar, terutama dalam membuka lapangan pekerjaan.

 

“Kami berharap perusahaan tidak hanya mengambil keuntungan usaha saja, tetapi juga memperhatikan penyerapan tenaga kerja dari warga lokal. Jangan sampai masyarakat sekitar hanya jadi penonton di daerah sendiri,” tegasnya.

 

Sebelumnya, manajemen PT SGT terkesan menghindar saat dikonfirmasi terkait legalitas bangunan maupun perubahan fungsi usaha. Perusahaan yang sebelumnya diketahui memproduksi sabun diduga kini beralih menjadi tempat produksi cat dan tinta cetak.

 

Darvin, yang mengaku sebagai Manager PT SGT, hanya mengarahkan wartawan untuk menghubungi seseorang bernama Ujang yang disebut sebagai pihak keamanan perusahaan.

 

Plt Camat Jawilan, Usman, mengaku telah menerima laporan terkait bangunan baru di perusahaan tersebut dan menyebut izin bangunan sudah ada. Namun hingga berita ini diterbitkan, dokumen izin yang dimaksud belum diperlihatkan secara rinci kepada awak media.

 

Polemik ini memunculkan desakan agar Pemerintah Kabupaten Serang lebih tegas melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang diduga belum memenuhi aspek administrasi maupun kesesuaian tata ruang.

 

Diketahui, PBG dan perizinan usaha merupakan syarat penting dalam operasional industri karena berkaitan dengan standar keselamatan bangunan, tata ruang, dampak lingkungan, hingga legalitas produksi.

 

Apabila terbukti menjalankan kegiatan usaha tanpa izin lengkap, perusahaan dapat dikenai sanksi administratif hingga penghentian operasional sesuai ketentuan perundang-undangan.. (CNC day)